TEMPO.CO, Jakarta - Putusan hakim atas kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo dapat dijadikan alat bukti untuk menjerat tersangka baru.
Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono, di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2014. “Untuk menindaklanjuti hal itu, tunggu langkah berikutnya,” kata Riyono.
Fakta hukum tersebut, menurut dia, dapat digunakan KPK untuk menjerat tersanga baru. Namun, ujar Riyono, penetapan tersangka baru dapat diproses mengikuti perkembangan dan setelah ada penetapan dari pimpinan KPK.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak, di antaranya Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal dan beberapa anggotanya, di antara Suswono, yang kini menjabat Menteri Pertanian.
“Majelis hakim berkesimpulan unsur memberi sesuatu tersebut telah terpenuhi,” tutur hakim anggota, Slamet Subagyo. (Baca juga: Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo)
Selain itu, disebut pula Anggoro menyuap Sekjen Departemen Kehutanan saat itu, Boen Mochtar Purnama, sebesar US$ 20 ribu dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandjojo Siswanto US$ 10 ribu. Ia juga terbukti menyuap Menteri Kehutanan M.S. Kaban dalam lima kali transaksi.
AISHA SHAIDRA