TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan siap mengembalikan aset bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang diperintahkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dikembalikan. Aset yang tercatat untuk dikembalikan itu terdiri atas uang dan deposito senilai Rp 8,1 miliar dan beberapa mobil. (baca:Setelah Vonis Akil, KPK Bidik Penyuapnya )
"Kalau itu sudah keputusan hakim, maka kami siap mengembalikan sepanjang keputusan itu sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap)," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2014.
Sejauh ini, baik KPK maupun Akil masing-masing berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor. Dengan demikian, putusan hakim belum berkuatan hukum tetap. (baca:Akil Mochtar Diganjar Penjara Seumur Hidup)
Selain itu, menurut Johan, ada beberapa aset bergerak berupa mobil yang saat disita sudah dalam kondisi rusak. "Dalam penyitaan ada ada yang bannya sudah kempes maupun pentil bannya copot, maka kita akan mengembalikan barang sesuai dengan kondisi saat disita," kata dia.
Sebelumnya, dalam persidangan Akil divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, beberapa asetnya diputuskan untuk dikembalikan karena dinilai tidak terkait dengan tindak pidana suap, pencucian uang dan korupsi. Aset yang diminta oleh majelis hakim untuk dikembalikan bernilai Rp 8,1 miliar, tiga buah mobil dan sebuah lahan bangunan di Kalimantan Barat. (baca:Ketua MK Tak Mau Komentar Soal Vonis Akil)
Akil dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi dan menerima suap karena jabatannya sebagai hakim yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf C Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 angka (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut dijeratkan pada Akil Mochtar terkait perbuatannya menerima suap dalam pengurusan 14 sengketa pemilu kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Namun, ada satu kasus, yakni suap dalam pengurusan sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Lampung Selatan, yang dinilai hakim tidak terbukti.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita lainnya:
Ormas Islam Klaim Prabowo Panglima Perang
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden Ke-7
Kekayaan Capres-Cawapres Melejit atau Merosot?