TEMPO.CO, Mojokerto - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian dalam laporan biaya perjalanan dinas luar daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto 2013 yang dirilis tahun ini, BPK menemukan kerugian biaya perjalanan dinas luar daerah di enam satuan kerja sebesar Rp 431,6 juta.
Dalam LHP disebutkan, dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas luar daerah Rp 21,2 miliar, realisasinya Rp 19,2 miliar atau sebesar 90,59 persen. Dari realisasi Rp 19,2 miliar itu, bukti pengeluaran Rp 431,6 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kejanggalan yang ditemukan misalnya tiket pesawat yang dijadikan bukti ternyata tidak sesuai dengan data manifes penumpang yang diperoleh BPK dari maskapai penerbangan sebesar Rp 313,6 juta. Ketidaksesuaian itu juga menimbulkan kerugian dari uang harian selama perjalanan dinas Rp 86,7 juta.
BPK juga menemukan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebesar Rp 3,4 juta. Misalnya, perjalanan yang sebenarnya menggunakan kereta dipertanggungjawabkan menggunakan pesawat untuk memenuhi pagu dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Temuan lain ialah dugaan markup harga tiket pesawat senilai Rp 27,8 juta. BPK menemukan selisih harga tiket pesawat yang dipertanggungjawabkan ke BPK dengan tiket pesawat sebenarnya sesuai dengan hasil konfirmasi ke maskapai penerbangan.
"Kerugian dalam biaya perjalanan dinas luar daerah ini jadi salah satu dari delapan temuan BPK," kata Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto soal LHP BPK, Heri Ermawan, Rabu, 2 Juli 2014. (Baca: Jejak Keluarga Bupati di Proyek Jalan Mojokerto)
Heri mengatakan, dari delapan temuan kerugian itu Pemerintah Kabupaten Mojokerto wajib mengembalikan uang ke kas daerah sebanyak Rp 29 miliar. "Yang paling banyak ditemukan dalam proyek pembangunan atau peningkatan jalan," kata Ketua Komisi Bidang Pembangunan ini.
BPK memberikan kesempatan kepada Pemkab Mojokerto untuk mengembalikan kelebihan pembayaran selama 60 hari sejak LHP diberikan 23 Mei 2014. Dengan begitu, ada waktu sampai 23 Juli 2014. (Baca: Proyek-proyek di Mojokerto Ditengarai Sarat Suap)
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Mojokerto Alfiyah Ernawati mengatakan pemkab terus berupaya mengembalikan kelebihan pembayaran yang disoal BPK. "Kami juga koordinasi dengan BPK terutama soal kekurangan administrasi yang menyebabkan tingginya nilai pengembalian," kata pejabat yang akrab dipanggil Erna ini.
Adapun Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengatakan temuan kerugian oleh BPK itu disebabkan oleh masalah administrasi. "Kebanyakan karena kelalaian administrasi. Kami yakin bisa diselesaikan," ujarnya.
ISHOMUDDIN