Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Perjalanan Dinas Pejabat Mojokerto Janggal  

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian dalam laporan biaya perjalanan dinas luar daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto 2013 yang dirilis tahun ini, BPK menemukan kerugian biaya perjalanan dinas luar daerah di enam satuan kerja sebesar Rp 431,6 juta. 

Dalam LHP disebutkan, dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas luar daerah Rp 21,2 miliar, realisasinya Rp 19,2 miliar atau sebesar 90,59 persen. Dari realisasi Rp 19,2 miliar itu, bukti pengeluaran Rp 431,6 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Kejanggalan yang ditemukan misalnya tiket pesawat yang dijadikan bukti ternyata tidak sesuai dengan data manifes penumpang yang diperoleh BPK dari maskapai penerbangan sebesar Rp 313,6 juta. Ketidaksesuaian itu juga menimbulkan kerugian dari uang harian selama perjalanan dinas Rp 86,7 juta. 

BPK juga menemukan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebesar Rp 3,4 juta. Misalnya, perjalanan yang sebenarnya menggunakan kereta dipertanggungjawabkan menggunakan pesawat untuk memenuhi pagu dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 

Temuan lain ialah dugaan markup harga tiket pesawat senilai Rp 27,8 juta. BPK menemukan selisih harga tiket pesawat yang dipertanggungjawabkan ke BPK dengan tiket pesawat sebenarnya sesuai dengan hasil konfirmasi ke maskapai penerbangan. 

"Kerugian dalam biaya perjalanan dinas luar daerah ini jadi salah satu dari delapan temuan BPK," kata Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto soal LHP BPK, Heri Ermawan, Rabu, 2 Juli 2014. (Baca: Jejak Keluarga Bupati di Proyek Jalan Mojokerto)

Heri mengatakan, dari delapan temuan kerugian itu  Pemerintah Kabupaten Mojokerto wajib mengembalikan uang ke kas daerah sebanyak Rp 29 miliar. "Yang paling banyak ditemukan dalam proyek pembangunan atau peningkatan jalan," kata Ketua Komisi Bidang Pembangunan ini.

BPK memberikan kesempatan kepada Pemkab Mojokerto untuk mengembalikan kelebihan pembayaran selama 60 hari sejak LHP diberikan 23 Mei 2014. Dengan begitu, ada waktu sampai 23 Juli 2014. (Baca: Proyek-proyek di Mojokerto Ditengarai Sarat Suap)

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Mojokerto Alfiyah Ernawati mengatakan pemkab terus berupaya mengembalikan kelebihan pembayaran yang disoal BPK. "Kami juga koordinasi dengan BPK terutama soal kekurangan administrasi yang menyebabkan tingginya nilai pengembalian," kata pejabat yang akrab dipanggil Erna ini.

Adapun Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengatakan temuan kerugian oleh BPK itu disebabkan oleh masalah administrasi. "Kebanyakan karena kelalaian administrasi. Kami yakin bisa diselesaikan," ujarnya.

ISHOMUDDIN

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Terpopuler


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

25 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

28 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

28 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

28 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

28 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

29 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

29 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

29 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

33 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

43 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?