TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Arip Yogiawan, akan mengadukan Bupati Ciamis Iing Syam Arifin terkait dengan tindakan Satpol PP yang menyegel Masjid Nur Khilafat pada Kamis, 26 Juni 2014, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombusmand RI, dan Menteri Dalam Negeri.
"Kami akan melaporkan kepada pihak-pihak yang berperan dalam mengawasi aktivitas bupati. Kejadian ini telah melanggar hak warga negara untuk bebas beragama dan melaksanakan kepercayaannya," kata Yogi di kantor Kontras, Jakarta, Ahad, 29 Juni 2014.
Menurut Yogi, langkah lain yang akan diambil untuk menangani masalah penyegelan masjid tersebut adalah mendorong jemaah Ahmadiyah untuk melakukan komunikasi dengan Bupati Ciamis. Bupati Ciamis, kata dia, merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyegelan. (Baca: Masjid Ahmadiyah Ciamis Disegel Satpol PP )
"Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap hal ini, apakah efektif untuk melaporkan hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara seperti pada kasus Mesjid Al-Misbah Ahmadiyah Jati Bening di Bekasi dulu," kata Yogi. (Baca: Ahmadiyah Tolak Manifesto Gerindra )
Koordinator Program Advokasi dan Pemantauan Wahid institute, Subhi Azhari, mengatakan pemerintah menunjukkan sikap inkonsistensi dalam menerapkan peraturan kebebasan beragama. "Justru muncul dari aparat negara sendiri. Jika tidak ditangani dengan serius, kasus ini akan terus muncul. Tapi masih ada harapan, mungkin pada pergantian pemimpin 9 Juli nanti, keadaan ini bisa berubah," kata Subhi.
MONIKA PUSPASARI
Berita Terpopuler:
Ibunda Menteri Armida Tutup Usia
Bisakah Penderita Diabetes Berpuasa Ramadan?
Wanita Australia Tewas Kesetrum Laptop
Meski Cuaca Tak Menentu, Marquez Juara di Assen