TEMPO.CO, Jakarta - Tiga kader muda Partai Golkar yang dipecat dari keanggotaannya di partai beringin, Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullah, meminta bantuan hukum dari Todung Mulya Lubis.
"Pemecatan itu tidak adil dan harus ditolak," kata Agus di Todung, yakni kantor bantuan hukum Lubis Santosa & Maramis, Kamis, 26 Juni 2014.
Dalam konferensi pers, Todung mengatakan pemecatan terhadap ketiga kader itu cacat hukum. Sebab, pengambilan keputusan pemecatan tidak melalui mekanisme partai.
Pemecatan itu juga melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai tentang pemberhentian dan pencabutan keanggotaan partai seseorang.
Todung mengatakan, sebagai langkah awal, tim hukum akan melayangkan surat kepada DPP Golkar yang berisi penolakan atas keputusan pemecatan. Surat akan dikirim sore ini. "Kami minta DPP Partai Golkar mencabut keputusan itu," ujar Todung.
Tim hukum juga akan menyiapkan surat yang akan dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya untuk memastikan posisi Agus dan Nusron yang terpilih kembali sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Sebab, tanpa status keanggotaan partai, Agus dan Nusron terancam tak bisa dilantik sebagai anggota DPR.
Namun, menurut Todung, surat kepada KPU baru akan dikirim setelah tim hukum mendapatkan penjelasan dari DPP Partai Golkar ihwal pemecatan itu. Todung mengatakan langkah hukum akan ditempuh bila DPP Partai Golkar menolak mencabut keputusan pemecatan.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Cemburu, Suami Bunuh Teman Lelaki Istrinya
Soal Taman BMW, Ahok: Roy Suryo Baca Koran Enggak?
Ribuan Kiai Tajug Dukung Jokowi-JK
Besok, Google Perkenalkan Android Lollipop