TEMPO.CO, Mojokerto - Proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Mojokerto pada 2013 melibatkan kelompok usaha yang dikelola keluarga Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara Rp 24,1 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Para kontraktor pelaksana diarahkan membeli aspal hotmix dan menyewa peralatan ke CV Musika yang direkturnya adalah Fatimah, ibu Pak Bupati," kata Ketua Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto Heri Ermawan, Kamis, 26 Juni 2014. (Baca: BPK Temukan Kerugian Proyek Jalan di Mojokerto)
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2013, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 16,1 miliar dalam proyek jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto itu.
Adapun pada proyek pengaspalan yang dananya disalurkan melalui Bantuan Keuangan Desa, BPK menemukan kerugian Rp 8 miliar. Ditemukan pula selisih yang cukup besar antara bestek atau perencanaan teknis dengan dana yang digunakan. "Selisih ini yang harus dikembalikan," katanya.
Menurut Heri, proyek pengaspalan jalan yang dilakukan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang itu melibatkan 54 kontraktor pelaksana dengan 550 paket proyek. Per paket proyek senilai Rp 180-200 juta dan totalnya mencapai Rp 100 miliar. "Hampir semua kontraktor diarahkan membeli aspal hotmix dari CV Musika," kata dia.
Begitu juga pengaspalan jalan yang dananya disalurkan melalui Bantuan Keuangan Desa yang melibatkan 98 kepala desa. Per desa mendapat Rp 165 juta sehingga totalnya mencapai Rp 16 miliar. "Dana yang seharusnya swakelola desa ternyata banyak yang dikerjakan dengan pihak ketiga. Mereka juga membeli aspal hotmix di CV Musika," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Keterlibatan CV Musika dalam proyek tersebut patut dipertanyakan mengingat badan usaha ini pernah tersandung bermasalah. Pada 2011, bekas Direktur CV Musika Achmad Syamsu Wirawan, yang juga adik ipar Bupati Mojokerto, ditahan kejaksaan negeri setempat dalam kasus korupsi bantuan desa sebesar Rp 1 miliar.
Menindaklanjuti temuan kerugian negara oleh BPK itu, DPRD Kabupaten Mojokerto membentuk panitia kerja (panja) untuk membahasnya. Panja sudah memanggil mulai dari kontraktor pelaksana, penyedia barang dan jasa (CV Musika), kepala desa, hingga instansi terkait.
Sesuai rekomendasi BPK, Pemerintah Kabupaten Mojokerto diminta mengembalikan kerugian negara itu dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diberikan. "Ada waktu sampai 23 Juli 2014 untuk mengembalikan," kata Heri. Jika sampai batas waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD akan mengambil sikap. "Kami akan meminta BPK melakukan audit investigasi atau menindaklanjutinya ke aparat penegak hukum."
Saat dikonfirmasi, Bupati Mustofa Kamal Pasa enggan menanggapi keterlibatan CV Musika. Namun dia berjanji akan menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut. "Akan kami selesaikan. Mereka (kontraktor dan kepala desa) merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan itu," katanya.
Menurut Mustofa, temuan kerugian negara oleh BPK tersebut akibat kesalahan administrasi antara kontraktor pelaksana dan penyedia barang dan jasa. "Yang banyak karena kelalaian administrasi," ujarnya.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Cemburu, Suami Bunuh Teman Lelaki Istrinya
Soal Taman BMW, Ahok: Roy Suryo Baca Koran Enggak?
Ribuan Kiai Tajug Dukung Jokowi-JK
Besok, Google Perkenalkan Android Lollipop