TEMPO.CO, Mojokerto - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara dalam proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, selama 2013. Nilainya mencapai Rp 24,1 miliar. Temuan BPK ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto.
Kerugian negara Rp 24,1 miliar itu berasal dari proyek pengaspalan jalan yang anggarannya dikucurkan melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp 16,1 miliar, serta anggaran swakelola dana desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Desa Rp 8 miliar.
"Ada selisih dari bestek yang direncanakan dengan yang direalisasikan," kata Ketua Komisi Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Mojokerto Heri Ermawan, Kamis, 26 Juni 2014. (Baca: BPK Serahkan Hasil Audit Kementerian)
Proyek pengaspalan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang itu melibatkan 54 kontraktor pelaksana dan terdiri dari 550 paket proyek. Per paket proyek rata-rata senilai Rp 180-200 juta dan totalnya mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan pengaspalan yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Desa melibatkan 98 kepala desa dengan anggaran per desa Rp 165 juta dan totalnya mencapai Rp 16 miliar.
"Selisih Rp 16,1 miliar dan Rp 8 miliar itu yang harus dikembalikan oleh para kontraktor dan kepala desa," kata Heri. Menurut Heri, BPK menemukan kekurangan pembelian barang dan jasa dalam proyek tersebut. "Misalnya, di satu titik seharusnya dibelikan 120 ton aspal (hotmix), tapi kenyataannya hanya dibelikan 80 ton," katanya.
Menanggapi masalah ini, DPRD Kabupaten Mojokerto telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahasnya. Panja sudah memanggil mulai dari kontraktor, kepala desa, hingga instansi yang terkait.
Sesuai rekomendasi BPK, Pemerintah Kabupaten Mojokerto diminta mengembalikan kerugian negara itu dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diberikan. "Ada waktu sampai 23 Juli 2014 untuk mengembalikan," kata Heri.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD akan mengambil sikap. "Kami akan meminta BPK melakukan audit investigasi atau menindaklanjutinya ke aparat penegak hukum."
Ketika dikonfirmasi, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa berjanji akan menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut. "Mereka merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan itu," katanya. (Baca juga: Cegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank)
ISHOMUDDIN
Terpopuler:
Cemburu, Suami Bunuh Teman Lelaki Istrinya
Soal Taman BMW, Ahok: Roy Suryo Baca Koran Enggak?
Ribuan Kiai Tajug Dukung Jokowi-JK
Besok, Google Perkenalkan Android Lollipop
Wiranto: Prabowo-Hatta Pro Status Quo
Facebook Luncurkan Pelacak Pemilu di Indonesia