TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan penahanan tiga bos Koperasi Cipaganti tak akan mengganggu proses persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta. Ia menilai pengusutan kasus penipuan yang menyeret Andianto Setiabudi cs dan sidang PKPU adalah dua hal berbeda.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Saidal Mursalin, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, kasus penipuan dan penggelapan oleh pengurus Koperasi Cipaganti adalah tindak pidana yang sudah terjadi. Sedangkan sidang PKPU yakni upaya hukum investor yang prosesnya sedang berjalan dan baru diputus 2 Juli nanti.
"Silakan sidang PKPU tetap berjalan sesuai dengan aturan berlaku dan kami menjalankan pengusutan pidana dugaan penipuan dan penggelapan (kasus Koperasi Cipaganti)," kata Saidal dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 25 Juni 2014.
Dia pun memastikan polisi mendukung penuh upaya para investor untuk mendapatkan kembali aset mereka melalui PKPU. "Kalau para tersangka diharuskan hadir di persidangan, kami akan datangkan ke pengadilan sesuai dengan jadwal dengan dikawal," tutur Saidal.
Saidal mengimbau para investor tidak melakukan tindakan melanggar hukum dalam mendapatkan kembali duit mereka dari Koperasi Cipaganti.
Sebelumnya, penasihat hukum Andianto dan kawan-kawan, Edi Priyono, menyesalkan penahanan kliennya yang dinilai tanpa mempertimbangkan proses sidang gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta. Gugatan PKPU diajukan sebagian investor Koperasi Cipaganti.
"Putusan PKPU yang diajukan mitra keluar pada 2 Juli 2014. Kenapa Polda mengesampingkan itu? Sangat disesalkan Polda tidak mendahulukan kepentinan mitra yang berharap masalah koperasi bisa diselesaikan melalui PKPU," kata Edi.
ERICK P. HARDI
Terpopuler
Berseragam Nazi, Dhani Balik Kecam Pengkritik
Gitaris Queen Nyatakan Lagu Prabowo Tak Berizin
Di Balik Pemberedelan Tempo