TEMPO.CO, Malang - Delapan pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batu tertangkap tangan berjudi di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Polisi menyita tiga set kartu remi dan uang tunai Rp 1,5 juta sebagai barang bukti. "Mereka tertangkap Selasa malam," kata Kepala Kepolisian Resor Batu Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pramono, Rabu, 25 Juni 2014.
Para tersangka itu adalah Premadi, Totok Iswanto, Ghufron, Naseri, Heri Sunomo, Lestari, Miskar, dan Sasmito Aji. Mereka merupakan guru dan pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Saat ini para tersangka dimintai keterangan penyidik. Mereka mengatakan memilih kantor dinas sebagai tempat berjudi untuk menghindari polisi. Mereka tak menyangka jika aktivitas perjudian tercium aparat kepolisian setempat.
Menurut Windiyanto, polisi mengintai aktivitas mereka sejak lama dalam operasi penyakit masyarakat. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," katanya.
Ketua PGRI Kota Batu Kasmuri Idris tak menyangka para pendidik itu terlibat perjudian. Apalagi, dua di antara tersangka adalah guru yang tengah dipromosikan menjadi kepala sekolah. Atas kejadian ini, ia menyerahkan kepada polisi untuk menangani kasus secara profesional. "Silahkan polisi memeriksa mereka, untuk memulihkan citra pendidik," katanya. (Baca: Saat Puasa, PNS Kota Bima Judi di Samping Masjid)
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler:
Video YouTube Ungkap Harrison Ford Marahi Menhut
Himmler, Pejabat Nazi yang Ditiru Ahmad Dhani
Jogja Hip Hop Foundation Luncurkan Jogja Ora Didol