TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan rokok yang tidak menampilkan peringatan bahaya merokok terancam sanksi pidana. "Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, pelanggar akan dapat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi saat jumpa pers di kantornya, Kamis, 19 Juni 2014.
Pemerintah telah menyediakan payung hukum terkait dengan peringatan bahaya merokok pada kemasan rokok. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau.
Nafsiah mengatakan aturan-aturan ini sudah disahkan beberapa tahun yang lalu. Kementerian pun telah mensosialisasikannya ke daerah-daerah. Karena itu, ujar dia, tak ada alasan bagi perusahaan besar untuk tak menaatinya. "Kalau masih tak mau berarti dia betul-betul tak peduli kesehatan masyarakat," katanya.
Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur pesan peringatan kesehatan bergambar ini. Ada lima gambar yang sudah dipilih oleh pemerintah untuk ditampilkan pada bungkus rokok, yakni gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru. Setiap produk rokok wajib menampilkan gambar tersebut mulai hari ini. (Baca: Pelarangan Iklan Rokok Harus Diatur RUU Penyiaran)
Kemarin, Kemenkes telah mengundang perusahaan rokok untuk memantau kesiapan melaksanakan aturan ini. "Kami undang perusahaan rokok agar mereka betul-betul menaati aturan yang sudah berlaku," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika dihubungi. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)
NUR ALFIYAH
Terpopuler
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi