TEMPO.CO, Jakarta -- Heru Sulastyono, Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (non-aktif), divonis 6 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Heru disangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menerima suap dari importir.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Setya Effendi membenarkan vonis pengadilan tersebut. "Vonisnya ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan seluruh harta yang disita dirampas untuk negara," katanya kepada Tempo, Sabtu, 21 Juni 2014.
Agung Setya mengatakan penyidik menelisik aliran dana dari Yusran, pemilik PT Tanjung Jati Utama, untuk Heru. Aliran dana itu diduga suap agar Heru membantu perusahaan Yusran. "Prinsipnya Yusran membagi hasil karena usahanya dibantu Heru. Pembagiannya berkisar 8-9 persen dari keuntungan Yusran," katanya.
Heru membantu Yusran mengakali kewajiban pembayaran kepada negara, salah satunya dengan mengatur valuation ruling alias penetapan nilai pabean. Agung mengatakan keberadaan Heru sebagai konsultan juga membantu pengeluaran bijih plastik yang diimpor PT Tanjung Jati Utama. "Kalau mereka tahu bahwa ini yang ngurus Yusran, semua jadi lancar karena semua tahu dia dibantu siapa. Kalau enggak punya orang dalam susah," kata Agung.
Setelah menahan Heru pada 29 Oktober 2013, polisi menyita tujuh unit tanah dan bangunan serta sebuah mobil. Penyidik juga menyita uang Rp 425 juta dari rekening Heru dan uang Rp 442 juta yang digunakan untuk membayar uang muka satu unit kondotel di Seminyak, Bali.
Penyidikan Heru sempat alot sebab Kejaksaan Agung beberapa kali menyatakan berkas penyidikan polisi belum lengkap. Belakangan berkas penyidikan dinyatakan lengkap dua hari sebelum masa penahanan Heru berakhir, yaitu 24 Februari 2014.
AKBAR TRI KURNIAWAN
Terkait:
Kepolisian Blokir 8 Aset Milik Heru Sulastyono
Kasus Heru, Tunggu Bukti Keterlibatan Pejabat Lain
Masa Remaja Heru dan Sahabat yang Menangkapnya
Rumah Mewah Heru Sulastyono Bertebaran di Serpong