Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Akil, Harta Wali Kota Palembang Rp 95,7 Miliar

image-gnews
Wali Kota Palembang, Romi Herton. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wali Kota Palembang, Romi Herton. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Palembang Romi Herton memiliki kekayaan Rp 95,7 miliar. Kekayaan itu tertulis dalam laporan harta kekayaan pejabat negara yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Maret 2010.

Romi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagian besar harta Romi berupa tanah dan bangunan senilai Rp 85,4 miliar yang terletak di Kota Palembang. Romi mengklaim seluruh tanah tersebut didapat dari hasil usaha sendiri.

Dia juga memiliki sembilan mobil bermerek Mercedes Benz, Toyota, Honda, Mitsubishi, dan Daihatsu. Selain itu, Romi juga mempunyai logam dan batu mulia senilai Rp 2,3 miliar.

Kekayaan Romi turun 21 persen ketimbang pada tiga tahun sebelumnya. Ketika itu, dia melaporkan kekayaan sebesar Rp 121,9 miliar, di antaranya berupa 16 mobil, pada 31 Maret 2008 dengan memiliki piutang Rp 29,3 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Romi dan Masyitoh diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK. Suap itu diduga dilakukan ketika Akil menjadi hakim panel sengketa pemilihan Wali Kota Palembang agar memenangkan Romi. Dalam pemilihan itu, Romi mengalahkan Sarimuda dengan selisih beberapa puluh suara saja.

Uang suap diduga diserahkan Romi melalui Masyitoh. Penyerahan dilakukan bertahap. Total uang yang diserahkan disebut mencapai Rp 20 miliar.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita lain:
BEI:Tanoesoedibjo Prabowo-Hatta Mestinya Nama Asli
BPK Temukan Potensi Kerugian DKI Rp 1,54 Triliun
Kebakaran di Rumah Uje, Pipik Lompat dari Lantai 2
Intuisi Indigo: Indonesia Hebat Ada di Diri Jokowi
Bocah Ini Dipaksa Ibunya Jadi PSK Sepulang Sekolah
Tika Bisono: Olga Sudah di Jakarta. Itu Bohong!  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.


KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

Rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang disita KPK di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Rumah ini telah dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. TEMPO/Subekti
KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak


Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita usai menjenguk suaminya di rutan KPK, Jakarta, (2/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.


Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton Meninggal Dunia

28 September 2017

Romi Herton Berpelesir Keluar Penjara.
Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton Meninggal Dunia

Romi Herton meninggal dunia di Rumah sakit Hermina Serpong, Tanggerang Selatan, Kamis dinihari,


Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.


Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

16 Agustus 2017

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.


Dikritik Soal Napi, Dirjenpas: Prestasi Kami Setinggi Langit

9 Februari 2017

Fasilitas Bintang Lima Penjara Sukamiskin
Dikritik Soal Napi, Dirjenpas: Prestasi Kami Setinggi Langit

Pemberitaan itu, menurut Wayan merusak citra lembaganya yang sudah sangat baik. "Itulah yang disebut nila setitik rusak susu sebelanga."