TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan industri rokok untuk mencantumkan pesan gambar peringatan merokok di setiap bungkus produknya. Semua produk yang ada di pasaran harus memuat gambar peringatan itu mulai 24 Juni 2014, sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Kementerian Kesehatan sudah menetapkan lima gambar peringatan yang bisa dipilih untuk dicetak pada kemasan rokok. Yakni, gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan lima gambar ini dipilih lantaran dianggap paling efektif untuk menekan pembelian rokok. "Lima gambar ini yang paling punya efek menahan," katanya saat jumpa pers di kantornya, Kamis, 19 Juni 2014. Menurut dia, para perokok pemula akan berpikir dua kali untuk membeli saat melihat gambar ini. (Baca: Mulai 24 Juni 2014, Bungkus Rokok Ada Gambar Ini)
Gambar-gambar ini, kata dia, akan diganti tiap dua tahun sekali. Gambar yang dipilih disesuaikan dengan respons masyarakat. "Nanti akan dilakukan survei terhadap masyarakat." ujarnya.
Perihal aturan pergantian itu tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Pasal itu menyatakan peringatan bergambar paling cepat diubah 24 bulan sekali.
Pemerintah sebelumnya telah mengatur peringatan kesehatan ini dalam bentuk tulisan pada kemasan rokok dan iklan. Namun, menurut Nafsiah tulisan ini tak efektif.
Jumlah perokok makin meningkat tiap tahun, termasuk pada perempuan. "Data 2013, diperkirakan 6,3 juta wanita di Indonesia merokok," katanya. Padahal untuk perempuan, kata dia, rokok tak hanya berpengaruh terhadap dirinya, tapi juga kesehatan janinnya. (Baca: Gambar Bahaya Merokok Akan Turunkan Jumlah Perokok)
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, Kenapa?
KPK: Jangan Ada Lagi Menteri seperti Suryadharma
KPK Berencana Tempuh Jalur Hukum Soal Transkrip
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, KPK Santai
Hujan Ekstrem di Jabodetabek hingga Pekan Depan