TEMPO.CO, Bojonegoro - Penambang pasir mekanik kembali marak di Bengawan Solo, terutama di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur. Para penambang ilegal ini memanfaatkan musim kemarau dengan mengeruk pasir di sungai yang berair dangkal.
Kondisi air Sungai Bengawan Solo kini tengah surut. Para penambang mekanik di sepanjang bantaran sungai menyedot pasir menggunakan mesin. Biasanya mesin penyedot berada di pinggir sungai dengan jarak sekitar 50 meter dari bibir sungai. Mesin penyedot dihubungkan dengan pipa berukuran rata-rata enam inci dan dimasukkan ke air.
Arealnya mulai dari Kecamatan Margomulyo, Ngraho, Padangan, Kasiman, Malo, Kalitidu, Kapas, Kanor, hingga Baureno, Bojonegoro. Misalnya, penambang pasir mekanik di bawah jembatan di Kecamatan Malo dan Kecamatan Kalitidu. Di sana ada empat unit mesin penyedot pasir.
Penyedotan pasir dengan mesin membuat pondasi jembatan terancam ambruk dan kiri-kanan bantaran jadi longsor. Para penambang memanfaatkan lahan di pinggir sungai untuk mengumpulkan pasir. Selanjutnya pasir diangkut oleh truk ke penampung yang sebagian besar adalah pengusaha material bangunan.
Kondisi serupa juga terlihat di daerah Sale, Kalitidu; kemudian di Padangan, terutama di Desa Dengok, Desa Padangan, hingga di Desa Mbaru. Bahkan, penambangan pasir mekanik terjadi secara besar-besaran di sepanjang sungai di Kecamatan Ngraho. Di tempat ini terdapat lebih dari 12 unit penambangan ilegal yang tiap hari beroperasi. Kondisi serupa juga terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.
"Mumpung sungainya surut," ujar Munadi, penambang di daerah Sale, Kalitidu, kepada Tempo Sabtu, 14 Juni 2014.
Penambangan pasir mekanik juga marak terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Tuban. Misalnya di desa-desa di Kecamatan Soko, Kecamatan Parengan, Rengel, Plumpang hingga ke Widang, perbatasan dengan Kecamatan Babat, Lamongan.
Aksi penambangan ini kerap mendapat teguran dari aparat desa dan kecamatan, tapi tetap saja tidak berhenti. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro Kusbianto mengatakan bahwa operasi akan kembali dilakukan dalam satu-dua pekan ini. Dia mengakui operasi kerap bocor karena para penambang sudah siap-siap mengamankan alat penyedotnya.
"Saya juga heran, operasi kerap bocor," ujarnya pada Tempo, Sabtu, 14 Juni 2014.
Dia menyatakan jika operasi berhasil menangkap penambang, maka kasusnya akan diteruskan ke pengadilan. Dasar hukumnya adah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C pada Wilayah Sungai di Jawa Timur. Peraturan ini melarang penambangan mekanik dan mengizinkan penambangan manual.
SUJATMIKO
Baca pula:
Jawa Tengah Perketat Aksi Penambangan
Tambang Pasir Besi Percepat Abrasi Pantai Jepara
Berita utama
Pemred Klaim Obor Rakyat Produk Jurnalistik
SBY Berikan Beasiswa S2 ke Anak Tukang Becak
Isu Debat Capres Bocor, Bawaslu Yakin KPU Bersih