TEMPO.CO, Bandung - PT Bio Farma menunggu kebijakan pemerintah untuk meneruskan produksi vaksin flu burung yang sempat terhenti akibat kasus dugaan korupsi senilai Rp 718,8 miliar pada tahun anggaran 2008-2011. “Kami menunggu kebijakan pemerintah untuk memproduksi kembali vaksin flu burung, karena vaksin yang tersedia sangat terbatas,” kata Mahendra Suhardono, Direktur Pemasaran Bio Farma, di Cisarua, Bandung, Sabtu, 14 Juni 2014.
Menurut dia, akibat terhentinya produksi vaksin flu burung, Bio Farma hanya punya cadangan vaksin tersebut sebanyak 5.000 dosis. Padahal yang dibutuhkan adalah cadangan vaksin sebanyak jumlah penduduk Indonesia, yakni sekitar 250 juta dosis. “Jika terjadi pandemik, jumlah 5.000 dosis hanya bisa meng-cover seluruh karyawan Bio Farma. Padahal di daerah-daerah kasus flu burung masih terjadi. Kita berharap semoga saja tidak terjadi pandemik,” ujarnya.
Sejauh ini, tutur dia, virus flu burung baru ditularkan dari hewan ke manusia, belum dari manusia ke manusia. “Jika virus itu sudah ditularkan dari manusia ke manusia, itu baru bahaya. Sementara kita sendiri belum siap dengan cadangan vaksin flu burung,” kata Mahendra.
Akibat kasus flu burung, Bio Farma tidak bisa berbuat banyak terhadap aset pabrik pengolahan vaksin flu burung di Pasteur dan di Cisarua, Bandung. Sebab, dua pabrik tersebut statusnya masih disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan hingga kini belum diserah-terimakan dari Kemenkes ke Bio Farma. “Memang seluruh aset tersebut milik Kemenkes, tapi tanahnya milik Bio Farma. Bio Farma tidak bisa berbuat apa-apa terhadap aset tanah itu selama masalah penyelesaian kasus korupsi belum tuntas,” tutur Mahendra.
Mahendra berharap kepolisian dan KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi vaksin flu burung agar ada kepastian hukum dan produksi vaksin flu burung bisa diteruskan. Kondisi pabrik di dua tempat itu kini mangkrak. “Sekarang ini tidak ada yang berani mengambil keputusan, apakah vaksin flu burung akan diproduksi kembali atau tidak. Hanya RI-1-lah yang bisa membuat keputusan tersebut."
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pejabat di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes sebagai tersangka. Pemenang tender proyek vaksin ini adalah M. Nazaruddin, terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 yang saat ini mendekam di rumah tahanan Sukamiskin, Bandung.
Hasil audit BPK menemukan proyek pabrik untuk riset dan alih teknologi vaksin flu burung sudah bermasalah sejak awal perencanaan hingga proses eksekusi. Kerugian negara akibat kasus ini diprediksi Rp 468 miliar.
ENI SAENI