Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akan Tuntut Akil Mochtar, KPK Minta Masukan Masyarakat  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dalam jumpa pers terkait penolakan pelantikan Bupati Hambit Bintih di gedung KPK, Jakarta (27/12). Penolakan pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah karena saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dalam jumpa pers terkait penolakan pelantikan Bupati Hambit Bintih di gedung KPK, Jakarta (27/12). Penolakan pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah karena saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa bekas ketua MK Akil Mochtar segera memasuki penuntutan pada Senin, 16 Juni 2014. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta bantuan masyarakat dalam memutuskan berapa lama hukuman yang pantas untuk Akil.

"Senin kita ada kasus besar yang masuk penuntutan. Yang menarik itu, mestinya KPK dibantu masyarakat," kata Bambang saat diskusi dengan praktisi media di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jumat, 13 Juni 2014. "Kira-kira yang pantas berapa hukuman untuk Akil?"

Dia meminta masyarakat membangun diskusi-diskusi dan memberikan usulan mengenai besarnya hukuman untuk terdakwa penerima suap dalam puluhan kasus pemilukada itu. Sebab, kata Bambang, perbuatan Akil sangat mencederai penegakan hukum dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Akil pun menyatakan siap dihukum mati.

Sebelumnya Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK pada Rabu malam, 3 Oktober 2013. Saat itu ditangkap pula anggota DPR dari Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha, Cornelis Nalau. Akil kedapatan menerima suap dari Cornelis agar Mahkamah menguatkan kemenangan calon inkumben Hambit Bintih dalam kasus sengketa pilkada Gunung Mas. Malam itu, Hambit juga ditangkap.

Akil Mochtar didakwa bersama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan pengusaha Muhtar Ependy pada rentang waktu antara Juni 2010 hingga Oktober 2013 di beberapa tempat menerima sejumlah uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di antaranya menerima sekitar Rp 3 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Kabupaten Lebak, serta sekitar Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Empat Lawang.

Selain itu, Akil didakwa menerima suap sekitar Rp 19,86 miliar terkait dengan permohonan keberatan hasil pemilukada Kota Palembang, dan sekitar Rp 500 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Kabupaten Lampung Selatan. Akil juga didakwa menerima gratifikasi, pencucian uang, serta kasus lainnya. Total, dia didakwa lima pasal sekaligus.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
JK Minta Rumah, Sudi Silalahi Tak Tahu Batas Harga 
Sukacita Neymar Bikin Gol di Debut Piala Dunia 
Imparsial Desak Prabowo Dibawa ke Peradilan HAM 
Ini Situs Tak Layak yang Sering Dikunjungi Anak 
Chelsea Resmi Boyong Fabregas  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

12 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

Dini Purwono mengatakan tidak ada relevansi jika pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di sidang MK.


Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

6 hari lalu

Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza pernah sebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator dalam penanganan PHPU Pemilu. Ini maksudnya.


Ari Yusuf Amir Siap Pimpin Tim Hukum Timnas AMIN Adukan Indikasi Kecurangan Pemilu ke MK, Ini Profilnya

32 hari lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ari Yusuf Amir Siap Pimpin Tim Hukum Timnas AMIN Adukan Indikasi Kecurangan Pemilu ke MK, Ini Profilnya

Ari Yusuf Amir siap pimpin tim hukum Timnas AMIN lakukan gugatan MK soal indikasi kecurangan Pemilu 2024. Begini profil alumnus UII Yogyakarta ini.


Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

36 hari lalu

Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi saat berbincang di sela sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Kubu Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

Pilpres 2024 tampaknya akan disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa Pilpres terjadi juga pada Pilpres 2019, seperti apa?


Tim Anies-Muhaimin Temukan Indikasi Sistem Server KPU Diatur untuk Menangkan Paslon Tertentu

40 hari lalu

Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Tim Anies-Muhaimin Temukan Indikasi Sistem Server KPU Diatur untuk Menangkan Paslon Tertentu

Tim IT Forensik Timnas Anies-Muhaimin : Ada Penggelembungan Suara di Sistem KPU


Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

43 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.


Mahfud Md Mundur: Begini Kata Jokowi, Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno hingga Bambang Widjojanto dan Feri Amsari

56 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud Md Mundur: Begini Kata Jokowi, Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno hingga Bambang Widjojanto dan Feri Amsari

Mahfud Md bulat hati mundur dari Kabinet Jokowi. Berikut respons beberapa tokoh antara lain Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan hingga Bambang Widjojanto.


Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

11 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

Aktivis dan organisasi HAM minta Kejaksaan Agung tidak melakukan kasasi vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tapi, kasasi tetap dilayangkan


Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.


Usai Putusan Dewas KPK untuk Firli Bahuri, Bambang Widjojanto: Kehilangan Makna dan Firli Tak Pantas Jadi Ketua KPK

29 Desember 2023

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Usai Putusan Dewas KPK untuk Firli Bahuri, Bambang Widjojanto: Kehilangan Makna dan Firli Tak Pantas Jadi Ketua KPK

Menurut Bambang Widjojanto sanksi Dewas KPK untuk Firli Bahuri nyaris tidak bermakna yang memengaruhi pelanggaran etik pimpinan KPK lain.