TEMPO.CO, Jember - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember menahan bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Djoewito, Selasa, 10 Juni 2014. Kepala Kejaksaan Negeri Jember Aries Surya mengatakan tim penyidik kejaksaan menahan Djoewito sekitar pukul 07.30 WIB. "Dieksekusi di rumahnya di Jember. Sekarang sudah di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)," kata Aries.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Hambaliyanto mengatakan sesuai amar putusan hakim MA, Djoewito divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi tukar guling tanah eks Brigif IX Jember senilai Rp 20 miliar. Terpidana Djoewito divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan penjara. "Dua terdakwa lainnya, yakni Hasi Madani serta Sudiyanto, sampai hari ini belum kami terima putusannya."
Kasus korupsi tukar guling tanah dengan gedung eks Brigif IX Jember pada 2007, menyeret tiga pejabat Pemkab Jember ke pengadilan. Para terdakwa adalah Kepala Dinas Pasar, Hasi Madani; bekas Kepala Bagian Umum Pemkab, Sudianto; dan bekas Sekda Jember, Djoewito.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada 29 Desember 2011 membebaskan ketiganya. Kejaksaan Negeri Jember mengajukan kasasi kepada MA pada Januari 2012.
Dalam kasasi itu, kata Hambaliyanto, tim jaksa menuntut ketiganya dengan tuntutan enam tahun penjara, membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar serta menjatuhkan denda untuk masing-masing terpidana sebesar Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara. "Yang sudah diputus, berkas Djuwito. Terdakwa lainnya belum."
MAHBUB DJUNAIDY
Berita lainnya:
Polisi: Visum Mahasiswa Malaysia Bukan Perkosaan
Satpol PP Malang Razia Pekerja Seks
Jero Wacik Beri Penjelasan di KPK