TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengklaim telah menjatuhkan sanksi kepada 150 pegawai Kementerian Agama. Hal ini dilakukan saat dia menjadi Menteri Agama ad interim untuk menggantikan Suryadharma Ali.
"Ada sekitar 150 pegawai. Itu akumulasi dari beberapa persoalan," kata Agung di Istana Negara, Senin, 9 Juni 2014.
Ia menyatakan pemberian sanksi tersebut sudah melalui mekanisme internal yang turut melibatkan pejabat Inspektorat Jenderal, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal. Sanksi ini, menurut dia, adalah cara untuk memperbaiki dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Agama.
Agung Laksono berkukuh tak mau memaparkan detail jabatan pegawai yang dijatuhi sanksi dan alasan pemberian sanksi. Ia juga membantah tudingan bahwa semua pegawai yang mendapat sanksi terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana haji 2012-2013. Ia juga enggan mendetail jenis sanksi yang diberikan kepada mereka. "Nanti malah heboh," kata Agung.
Meski demikian, Agung Laksono menyatakan ada empat jabatan tingkat eselon I di Kementerian Agama yang saat ini kosong. Kekosongan ini menjadi tugas pertama yang harus diselesaikan Lukman Hakim Saifudin sebagai Menteri Agama yang baru.
Agung Laksono hanya memaparkan dua jabatan yang kosong, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam yang ditinggalkan Abdul Djamil untuk menggantikan Anggito Abimanyu sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang ditinggalkan Nur Syam untuk menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. "Jabatan-jabatan itu jangan sampai kosong," kata Agung.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar
NASA Benarkan Asteroid Melintasi Bumi
Bermain Air di Wahana Baru JungleLand
Nasib Kontrak Freeport Di Tangan Presiden Baru
2NE1: Jakarta Panas