TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan tak ada fasilitas mesin ketik ataupun kompurter di tahanan. Sehingga, Anas terpaksa menulis tangan nota keberatan yang dia bacakan hari ini untuk menyanggah dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya sudah minta ke KPK tapi tidak disediakan," ujar Anas usai sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 6 Juni 2014. Nota keberatan yang ditulis Anas terdiri dari 31 lembar halaman ukuran A4 dan ditulis menggunakan tinta biru. (Baca juga: Baca Eksepsi Hari Ini, Anas Janji Serang SBY)
Ketika ditanya pewarta pilihan warna tinta biru yang sama dengan warna logo Partai Demokrat itu Anas tersenyum.
"Kebetulan saya memang suka warna biru," ujar Anas. Untuk menyusun nota keberatan itu, Anas membutuhkan waktu dua hari.
Anas didakwa atas penerimaan uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Selain itu, ia disebut menerima dua mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta.
Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230. Jaksa menyebut selama menjadi anggota DPR sejak Oktober 2009-Agustus 2010, Anas mendapat gaji Rp 194 juta lebih dan tunjangan Rp 339 juta. Secara formal, Anas disebut tak memiliki penghasilan lain diluar gaji.
Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, Anas juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca: KPK: Obsesi Jadi Presiden, Anas Pakai Dutasari)
NURUL MAHMUDAH
Berita Lain
Tujuh Kebiasaan Wanita yang Disukai Pria
Iyeth Bustami: Jokowi Trendsetter Blusukan
Baca Eksepsi Hari Ini, Anas Janji Serang SBY