TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu sore, 4 Juni 2014, menuntut bekas Bupati Rembang M. Salim dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Jaksa menuduhnya terlibat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 untuk penyertaan modal pada perusahaan daerah PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) melalui APBD Kabupaten Rembang 2006-2007 sebesar Rp 35 miliar.
Politikus Partai Demokrat itu juga dituntut denda Rp 100 juta atau 6 bulan kurungan. “Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, ditemukan kerugian negara Rp 4,1 miliar dari total APBD Rembang Rp 35 miliar,” kata jaksa penuntut umum Slamet Margono.
Salim dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 64 (1) KUHP. "Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti pada persidangan, Salim tebukti secara bersama-sama melanggar semua unsur tersebut."
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Salim telah mengucurkan dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah 2006-2007 untuk penyertaan modal pada perusahaan daerah PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) melalui APBD Kabupaten Rembang 2006-2007 sebesar Rp 35 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyebutkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 4.190.071.000.
Berdasarkan hasil investigasi BPK pada 27 Maret 2009, ditemukan penyimpangan penggunaan uang negara pada APBD sebesar Rp 5,54 miliar. Penyimpangan diduga karena pembelian tanah di Desa Tireman seluas 8.170 meter persegi untuk pembangunan SPBU dan kerja sama pengadaan kayu untuk gempa di Yogyakarta. Salim ditahan sejak 13 Januari 2014 di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Seusai persidangan, Salim menyatakan tuduhan jaksa itu tak beralasan. Ia mempertanyakan tuduhan merugikan negara itu. Menurut dia, SPBU milik PT RBSJ selalu untung. “Beli lahan SPBU seharga Rp 2,3 miliar. Tapi, selama hampir tujuh tahun beroperasi, SPBU itu bisa sampai Rp 5,7 miliar. Di mana ruginya?” kata Salim. “Jika salah, bukan dengan tuduhan korupsi, tapi masuk dalam ranah administrasi."
Penasihat hukum Salim, Ahmad Hadi Prayitno, mengatakan pinjaman dana APBD sudah dikembalikan sebelum kasus ini ditangani polisi. “BUMD pinjam dana APBD dan sudah dikembalikan, apa salahnya?” kata Ahmad. Dikatakan salah, ia melanjutkan, jika yang dipinjam adalah dana tak tersangka. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keberatan dari terdakwa.
SOHIRIN