TEMPO.CO, Jakarta: Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam persidangan mengeluhkan biaya mahal untuk menghadirkan saksi meringankan. Hal itu terungkap ketika Hakim Ketua Suwidyo mempersilakan Akil membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil kejahatan.
"Biayanya mahal majelis karena harus mendatangkan dari Kalimantan. Rekening gaji saya saja ditutup," kata Akil dalam persidangan pada Senin, 2 Juni 2014. Untuk itu, Akil meminta hakim melakukan survei langsung terhadap harta kekayannya yang disita oleh negara dan bukan hasil dari kejahatan.
"Masa rumah saya di Pancoran, luasnya 140 meter persegi, yang saya beli disita juga karena saya belinya dengan tunai. Karena tunai diduga dari hasil kejahatan," ujar Akil. Ia menolak semua aset yang dimilikinya adalah hasil kejahatan. Sehingga, Akil akan membuktikan kepemilikan aset-asetnya bukan hasil kejahatan lewat dokumen.
Hingga saat ini, total aset Akil Mochtar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mencapai Rp 200 miliar. Dalam catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sepanjang 2009-2010, Akil berulang kali menerima kiriman tunai dari pihak yang berperkara. Nilainya lebih dari Rp 5 miliar. Sebagian duit itu dikirim lewat rekening atas nama Daryono.
KPK juga menyita satu Toyota Fortuner bernomor polisi KB-9888-TY pada 13 November 2013 lalu. Fortuner tersebut atas nama Ratu Rita Akil, istri Akil, yang disita di Pontianak. Lalu pada 29 November 2013, KPK juga menyita 18 mobil yang terkait dengan Akil. Dan pada sore harinya, delapan mobil sitaan kembali dibawa penyidik. Itu merupakan penyitaan terbesar dalam satu hari yang dilakukan oleh KPK.
Penyitaan kembali dilakukan KPK pada pertengahan November. Kali ini mobil yang disita adalah Mazda CX9 bernomor polisi BG-1330-Z. Pada 23 Desember 2013, KPK kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Akil. Kali ini yang disita adalah 31 unit sepeda motor. Sepeda motor itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK ini. Motor dari berbagai merek itu disita dari sebuah tempat di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
Akil ternyata juga memiliki aset berupa rumah dan tanah. Perihal kasus TPPU Akil ini, penyidik KPK menyita sawah 12.600 meter persegi di Singkawang. Selain itu, penyidik juga menyita kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi di Sukabumi. KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap dua rumah Akil yang ada di Pancoran dan Kebumen
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
116 Pegawai Kementerian Agama Masuk Daftar Hitam
Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?
Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito
Honorer Ini Tarik Rp 1,4 Miliar di Rekening Haji
Pegawai Ini Terima Rp 1,3 Miliar dari Travel Haji