TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 30 Mei 2014. Bertepatan dengan hari libur, Kamis, 29 Mei 2014, istri Anas, Athiyyah Laila, membawa rombongan ke rumah tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tercatat sekitar 14 orang datang bersama Athiyyah. Rombongan itu tidak termasuk empat anak-anak Athiyyah yang belum mempunyai kartu tandapenduduk. Saat ditanya apakah membawa rombongan ini untuk memberikan dukungan moral menjelang sidang besok, perempuan yang mengenakan terusan bermotif bunga warna ungu dan jilbab warna senada itu hanya tersenyum.
Ketika disinggung apakah akan menemani sidang perdana suaminya, dia hanya menjawab singkat. "Belum tahu," ujar Athiyyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Mei 2014.
Athiyyah terlihat membawa banyak barang untuk suaminya yang tersangkut kasus gratifikasi proyek Hambalang itu. Di antaranya sekotak anggur, pakaian, dokumen, dan makanan lain. Sampai-sampai keranjang merah yang disediakan KPK untuk tempat barang yang bakal diantar ke tahanan hampir tak bisa memuat semuanya.
Sebelumnya, Anas disangka melanggar Pasal 12a-b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dikenai pasal gratifikasi terkait dengan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Bekas anggota Komisi Olahraga DPR itu juga disangka melakukan pencucian uang. (Baca:5 Peluru untuk 'Menembak' Anas di Proyek Hambalang)
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Chairul Tanjung Emoh Ajak Pejabat Naik Pesawatnya
Berpose Seksi, Sara Wijayanto Kecewa Dicap Porno
Punya Rp 46 T, Chairul Tanjung Belum Lapor ke KPK
Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali