TEMPO.CO, Banten - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Cilegon, Banten, hingga kini masih dipimpin oleh bekas Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, yang saat ini mendekam di Rutan Serang sebagai narapidana kasus korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar.
"DPD Partai Golkar Kota Cilegon bisa bubar jika Ayah tidak lagi menjabat ketua," kata Wakil Ketua DPD Golkar Kota Cilegon, Iman Ariyadi, yang merupakan anak Aat Syafaat.
Menurut Iman, jabatan yang dipegang ayahnya adalah amanat rapat pleno Partai Golkar tingkat II. Berdasarkan rapat pleno, seluruh kader partai tetap menginginkan Aat tetap menjabat ketua. "Jika tidak, seluruh kader Golkar di Cilegon mengundurkan diri dan bisa bubar nanti," kata Iman kepada Tempo, Rabu, 28 Mei 2014.
Menurut dia, selama ini ayahnya hanya sebagai simbol pemersatu partai saja, karena roda organisasi partai tetap dijalankan oleh para wakil ketua dan sekretaris. "Kalau memang ada hal yang harus ditandatangani langsung oleh ketua partai, kita meminta tanda tangan Pak Aat di rutan, jadi tidak ada yang susah," ujar Iman.
Sebelumnya, bekas Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, pada Maret 2013 lalu. Aat juga wajib membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim mengganjar Aat dengan hukuman 6 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar. Dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 11 miliar.
WASI'UL ULUM
Berita utama:
Baju Beda, Jokowi: Ini Kombinasi Muda-Pengalaman
Jokowi: Surat ke Kejaksaan Agung Hanya Fitnah
Gus Sholah Kritik Amien Rais Soal Perang Badar