TEMPO.CO, Palu - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sedang merampungkan berkas perkara dugaan kasus korupsi dana kepala daerah Sulawesi Tengah senilai Rp 42 milliar dengan tersangka Rita Sahara, mantan bendahara Gubernur Sulawesi Tengah.
“Pemberkasan sudah mulai rampung. Saat ini kita persiapan untuk pelimpahan tahap pertama. Kemudian, setelah dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan ke tahap dua untuk penuntutan,” kata koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Gede Edy Bujanayasa, kepada Tempo di Palu, Selasa, 20 Mei 2014.
Dalam kasus tersebut, kata Edy, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah baru menetapkan Rita sebagai tersangka. Sedangkan sekitar 15 orang lainnya yang sudah diperiksa masih dalam status saksi.
Edy mengatakan, untuk memperkuat penyidikan mereka pada kasus itu, pihaknya berusaha menghadirkan saksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Rita itu berawal dari temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) tahun anggaran 2006-2011. PPATK telah menemukan dana sekitar Rp 20 miliar di rekening pribadi milik tersangka Rita di Bank Sulteng.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Rita, Susilo, mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebab, menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak menemukan pelanggaran pada dana kepala daerah yang disangkakan pada kliennya itu. "Berdasarkan hasil BPKP, tidak ada pelanggaran itu," katanya pada Tempo saat dihubungi, Selasa, 20 Mei 2014.
AMAR BURASE
Berita lain:
Ahok 'Semprit' Jokowi dan Prabowo
Peraih Nilai Tertinggi UN Bandung Tak Suka Baca
Ini Penantang Yamaha R25 dari Kawasaki