TEMPO.CO, Pamekasan - Rencana Pemerintah Kota Surabaya menutup lokalisasi Dolly membuat Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyiapkan peraturan daerah. Peraturan dibuat agar para pekerja Dolly tidak bermigrasi ke Pamekasan. "Regulasinya sudah kami siapkan, tinggal disahkan," kata Sekretaris Daerah Pamekasan Alwi melalui telepon, Senin, 19 Mei 2014.
Perda itu diyakini bisa mengantisipasi masuknya pekerja seks dan kegiatan prostitusi terselubung lainnya ke Pamekasan. Apalagi, Pamekasan merupakan salah satu yang menerapkan perda syariat melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam). "Selain regulasi, pencegahan juga akan kami lakukan dengan tindakan." (Baca: Penutupan Gang Dolly Ditentang PSK dan Warga)
Tindakan antisipasi, kata Alwi, berupa razia rutin petugas Satpol PP di hotel, kodan, tempat lain yang beropetensi menjadi lokasi prostitusi terselubung. "Kami juga akan buat surat edaran ke hotel dan tempat kos agar jangan menyalahgunakan izin pemerintah."
Menurut Alwi, tindakan mengantisipasi masuknya pekerja seks Dolly yang dilakukan Pamekasan tidak akan berhasil tanpa bantuan masyarakat. "Kalau ingin berhasil, masyarakat harus berperan aktif". (Baca: 2014, Dolly Bersih dari Prostitusi)
Ubaidillah, warga Pamekasan, mengatakan ada dua tempat prostitusi terselubung yang harus ditertibkan Pemkab Pamekasan, yakni warung remang-remang di Pasar 17 Agustus dan tempat mangkal pekerja seks di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih. "Kalau dua lokasi ini ditertibkan, keberadaan pekerja seks akan berkurang."
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler:
Akbar: Rapat Pimpinan Nasional Golkar Aneh
Inanike, Pramugari Garuda yang Salat di Pesawat
Timnas U-19 Akan Jajal Yaman dan Libanon