TEMPO.CO, Pontianak - Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap enam truk yang mengangkut ribuan botol minuman keras serta ratusan pelek mobil asal Malaysia. Anehnya, kendaraan-kendaraan tersebut bisa lolos dari pos pemeriksaan lintas batas, bahkan dokumen masuknya ditandatangani Direktorar Jenderal Bea dan Cukai Entikong.
Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, pada Sabtu, 17 Mei 2014, pukul 04.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, daerah Lintang Batang, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Pontianak.
Secara keseluruhan minuman keras yang diamankan sebanyak 826 kotak, atau sekitar 9.500 botol dengan berbagai jenis. Antara lain, Benedictine, Bacardi, Sailor Serry, Grant, dan Bevelvenie. Sedangkan jumlah pelek mobil yang diangkut dengan mobil yang sama sebanyak 734 buah. Dua belas tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan keterangan para sopir, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pengorder barang, Roy; pengurus gudang Pontianak, Muhammad Shabir; dan John Bachriel yang diduga pemilik modal.
Arief menekankan pihaknya tidak menangani kasus dugaan penyelundupan dari minuman keras dan pelek mobil asal Malaysia tersebut. Pasal pidana yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pangan, pasal 12 juncto Pasal 91 ayat 1.
Pasal ini mengatur tentang izin edar setiap pangan olahan dalam negeri maupun impor, serta pengawasan keamanan, mutu, dan gizi. Denda terbesar Rp 4 miliar dan penjara paling lama dua tahun. "Kendaraan yang digunakan dari wilayah Tebedu, Malaysia. Mobil boks ini masuk dari Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong," ujar Arief.
Mobil-mobil boks atau truk tertutup tersebut masuk sesuai dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), pada tanggal 8 Mei 2014, pukul 15.07 WIB. Pejabat bea dan cukai yang menandatangani dokumen tersebut adalah Plh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Entikong Muhammad Yusuf. Posisi Yusuf menggantikan Syafruddin yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi, karena melakukan pungutan liar di PPLB terhadap angkutan-angkutan ekspedisi pengiriman.
Pihak ekspedisi menyebutkan order pengangkutan atas nama Roy alias Ooy. Setelah berhasil masuk ke wilayah Kalimantan Barat, truk tersebut lantas membongkar muatannya di gudang milik Roy alias Ooy di wilayah Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Lantas Roy menggunakan truk untuk mengangkut barang-barang tersebut ke Pontianak. "Mereka melakukan kamuflase terhadap ratusan kotak pelek, dengan menumpuknya di bawah kotak minuman keras dan ditutupi terpal," kata Arief.
ASEANTY PAHLEVI
Terpopuler
Mengaku Kristen, Perempuan Sudan Ini Digantung
Puan Dianggap Tak Pantas Dampingi Jokowi
Jerry Wong Banjir Ucapan Duka dari Selebritas
Pramugari Salat di Pesawat, Ini Tanggapan Garuda
Pabrik Sampoerna di Lumajang Bertahan Dua Tahun
Nilai Rata-rata Ujian SMA Turun