TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan hukuman yang diusulkan bagi pelaku kekerasan seksual anak yakni pemberian obat penurun hormon, bukan pengebirian atau pemotongan alat kelamin. Pemaparan tentang bentuk hukuman itu diajukan dalam rapat kabinet terbatas.
"Ini kebirinya beda. Kalau libidonya tinggi, tinggal dikurangi dengan obat," kata Nafsiah di Istana Negara, Rabu, 14 Mei 2014. (Baca:Komnas Anak Usul Pelaku Pedofil Disuntik Kimia)
Pemberian obat ini dikenal dengan istilah chemical castration. Meski berbeda dengan pemotongan alat kelamin, menurut Nafsiah, pelaku tetap tak akan memiliki keturunan karena hasrat seksualnya menjadi sangat rendah.
"Mereka memang tak bisa punya keturunan. Kalau pedofilia hanya mau menyalurkan nafsu seks saja," kata Nafsiah.
Menurut dia, dalam tubuh manusia ada dua hormon, yaitu laki-laki dan perempuan. Secara medis, ada obat tertentu yang mampu menurunkan tingkat hormon tersebut jika berlebihan. Pelaku kejahatan seksual diduga memiliki kelebihan hormon sehingga berlaku tak normal. "Tak perlu hingga kebiri," kata Nafsiah. (Baca:Di Negara Lain, Pelaku Pedofil Dikebiri)
Pemberian obat pengurang hormon adalah usul yang dilontarkan Kementerian Kesehatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu, Kementerian juga mengusulkan rehabilitasi dan penyembuhan bagi para korban.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Artis JR Terjerat Kasus Narkoba
Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka KPK
Hindari Pembobolan, Ini Tip Aman Gunakan ATM
Jokowi Jadi Presiden, Ahok: Kami Kepung Monas