TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden RI, Boediono, mengatakan ada lima opsi penyelamatan Bank Century. Namun, opsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dianggap sebagai yang paling memungkinkan agar bank milik Robert Tantular itu tetap bertahan.
"Ada opsi-opsi untuk memenuhi kebutuhan Bank Century," kata Boediono saat menjadi saksi bagi terdakwa Budi Mulya, bekas Deputi Bank Indonesia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 9 Mei 2014. (Baca: 9 Jam Bersaksi Kasus Century, Boediono: Saya Lega)
Opsi pertama, Boediono menjelaskan, yakni pencairan surat berharga secepatnya. Namun, sampai 13 November 2008, opsi ini tak kunjung dijalankan. Opsi kedua: mencarikan investor. Cara ini dinilai cukup membantu. "Tapi belum ada hasil," ucap Boediono.
Boediono menyatakan, Bank Indonesia lalu mencari bank badan usaha milik negara untuk menghidupi Bank Century. "Fasilitas pendanaan darurat belum siap. Satu-satunya yang tersedia dalam masalah itu FPJP," ujar Boediono. (Baca: Boediono Sebut Dana Talangan Century Tentatif )
Pemberian FPJP dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 502 miliar, sisanya Rp 187 miliar. Atas pengucuran ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 689 miliar. Sedangkan pada kasus penetapan Bank Century berdampak sistemik, kerugian negara mencapai Rp 6,7 triliun atau senilai dana talangan yang dikucurkan untuk Bank Century.
SINGGIH SOARES
Berita lain:
Boediono Sebut Yang Mulia, JK: Saya Cukup Pak Hakim
Cara Bupati Bogor Mengelak Disebut Terima Suap
Ini Dia Kesalahan Pertama Van Gaal kepada MU
Uraikan Sejarah Majapahit, Terdakwa Ditegur Hakim
Jusuf Kalla Nonton Detik-detik Kesaksian Boediono
Sidang Century, Boediono: Itu Suara Ibu Miranda
Kata Korut, Obama seperti 'Monyet Hitam'