TEMPO.CO, Jakarta - Tambahan alat pendingin udara di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta rupanya tidak untuk semua saksi yang dihadirkan. Fasilitas tambahan AC untuk hari ini, Jumat, 9 Mei 2014, dipasang bertepatan dengan kesaksian Wakil Presiden Boediono dalam kasus korupsi Bank Century. Sebelumnya, tambahan itu nyaris tidak pernah ada. (Baca:Boediono Harus Bertanggung Jawab)
Bagian Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi mestinya memberikan sarana yang sama kepada saksi lain. Sebab selama ini, meskipun fasilitas AC di ruang sidang sudah tersedia, sejuknya kurang terasa. "Kami berharap jangan pas Boediono saja (ada tambahan alat pendingin udara). Kami juga suka kepanasan di sini," kata Sutio Jumadi, seperti dikutip dari Antara.
KPK meminjamkan tiga unit pendingin udara portabel yang dipasang di lantai 1 ruang sidang Tipikor. Sarana tersebut diletakkan di dekat jendela yang sebelumnya tidak terpasang AC. Selain itu, juga ada tambahan 35 kursi buat para pengunjung. Sebanyak 23 kursi ditaruh di sisi kiri ruangan. Sisanya ditempatkan di sisi kanan ruang sidang.
Dalam sidang kali ini, Gedung Tipikor juga mendapat penjagaan khusus. Petugas terdiri atas pasukan Brimob Polda Metro Jaya, satuan pengendalian massa, Sabhara, serta Pasukan Pengamanan Presiden. Peralatan seperti metal detector dipasang di pintu masuk. Dua mobilwater canon juga disiagakan.
Di ruang sidang lantai satu, wartawan yang semula berjejalan karena sempitnya ruangan kemudian diarahkan ke lantai dua. Di ruangan itu terpasang layar TV berukuran 63 inci. Sidang yang dipimpin ketua majelis Aviantara ini menjadi perhatian banyak media massa. (Baca:Boediono Minta Media Tak Asal Tuding Soal Century)
Berdasarkan pantauan Tempo, ruang sidang yang hanya seluas lapangan badminton itu disesaki sekitar 100 jurnalis media asing dan dalam negeri. Mereka hanya bisa berdiri di depan dan belakang bangku pengunjung. Kondisi itu memaksa sebagian dari wartawan keluar ruang sidang. “Ribet,” ujar salah seorang wartawan.
Petugas Kepolisian Sektor Jakarta Selatan Ajun Komisaris I Gde A. menjelaskan bangku pengunjung sidang kali ini hanya diberikan kepada anggota keluarga terdakwa, jajaran direksi Bank Indonesia, dan petugas Pasukan Pengamanan Presiden.
Boediono, yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia, dihadirkan ke persidangan untuk bersaksi atas terdakwa mantan Deputi IV Gubenur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan, Budi Mulya. Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
NUR ALFIAH | RIKY FERDIANTO
Terpopuler
Persib Vs Persija, Viking dan The Jak Tawuran
Kasus Bupati Bogor, dari Hambalang sampai Kuburan
Ahok Puji Suspensi Bus Scania Empuk