TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2014. Dia datang sekitar pukul 08.45 WIB untuk menjadi saksi Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi terdakwa dugaan kasus Bank Century.
Mengenakan kemeja lengan panjang dipadu dengan celana bahan warna hitam, Kalla menjawab singkat pertanyaan wartawan akan kesiapannya menjadi saksi. "Saya siap," ujar Kalla.
Dalam perkara ini, Kalla diduga menerima laporan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono. Namun, dalam beberapa kali kesempatan, Kalla menampiknya. (baca: Putuskan Soal Century, Sri Mulyani Pakai Insting)
Kalla menjelaskan dia tidak menghadiri rapat KSSK yang digelar pada 20-21 November 2008. "Saya tidak dilapori kalau mau di-bailout, baru empat hari setelah di-bailout," kata politikus dari Partai Golongan Karya itu.
Pemerintah, Kalla melanjutkan, tidak setuju Bank Century diberikan dana bailout sebesar Rp 6.7 triliun. "SBY tidak pernah menyatakan setuju. Buktinya, keputusan presidennya berbunyi hanya terbatas," ujar Ketua Palang Merah Indonesia itu. (baca: Perbandingan Bank Century dengan Bank IFI dan Indover)
Berdasarkan pantauan Tempo, puluhan polisi terlihat berjaga di depan pintu masuk ruang sidang. Puluhan wartawan pun juga telah menunggu di sekitar pintu dan di dalam ruangan sidang.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY