Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Eks Bupati Rina Diduga Dihentikan  

image-gnews
Petugas memasang papan keterangan penyitaan di depan pagar rumah pribadi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani di Jalan Angsana Nomor 1-2, Perumahan Jaten Permai Indah, Jaten, Karanganyar (9/1).  Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita 71 item harta milik Rina Iriani, di antaranya 33 perhiasan emas dan berlian, 8 sertifikat tanah, dan dua mobil. TEMPO/Ukky Primartantyo
Petugas memasang papan keterangan penyitaan di depan pagar rumah pribadi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani di Jalan Angsana Nomor 1-2, Perumahan Jaten Permai Indah, Jaten, Karanganyar (9/1). Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita 71 item harta milik Rina Iriani, di antaranya 33 perhiasan emas dan berlian, 8 sertifikat tanah, dan dua mobil. TEMPO/Ukky Primartantyo
Iklan

TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah disinyalir menghentikan proses hukum kasus korupsi dana perumahan dengan tersangka bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani. Penyidik tidak melanjutkan hasil penyidikan yang telah lengkap ke penuntutan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah memegang bukti upaya penghentian itu. "Barang bukti berupa surat ini akan kami jadikan senjata untuk menggugat Kejaksaan," katanya, Rabu, 7 Mei 2014.

Menurut Boyamin, jaksa pengawas di Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk melacak beberapa barang bukti, sebelum melanjutkan perkara tersebut. "Padahal barang bukti itu sudah dipegang Kejaksaan," kata Boyamin. Hanya, tersangka mengklaim bahwa barang bukti yang dipegang penyidik itu palsu, dan dia mengadukannya ke jaksa pengawas di Kejaksaan Agung.

Boyamin menyebutkan bahwa surat dari jaksa pengawas itu merupakan hal yang aneh dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Bahkan membuat proses hukum menjadi terhenti," katanya. Sebab, hingga saat ini belum ada pembuktian bahwa barang bukti yang telah dipegang penyidik itu palsu. "Masalah asli atau palsu, biar pengadilan yang membuktikan," katanya. Dia yakin bukti-bukti yang sudah dipegang penyidik cukup kuat untuk dijadikan dasar pembuatan tuntutan.

Apalagi jaksa pengawas yang membuat surat itu pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Kasus korupsi ini tidak pernah berjalan saat dia menjabat waktu itu," kata Boyamin, yang menegaskan keberadaan surat itu merupakan bukti adanya intervensi kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 11 miliar tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rina Iriani ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat pada November tahun lalu. Dua bulan berikutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk tiga orang yang pernah menjalani hukuman atas kasus tersebut. Rina juga telah berkali-kali diperiksa sebagai tersangka. "Namun tersangka tidak pernah ditahan meski syarat subyektif terpenuhi," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, MAKI sedang menyiapkan surat gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Mudah-mudahan pekan depan bisa kami ajukan," katanya. Sayangnya, dia masih enggan mempublikasikan barang bukti yang akan digunakan sebagai dasar gugatan itu. "Nanti saja dilihat di pengadilan," katanya.

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bekas Ketua Partai NasDem Terjerat Kasus Korupsi

12 Juni 2015

Partai Nasional Demokrat. Partainasdem.org
Bekas Ketua Partai NasDem Terjerat Kasus Korupsi

Saat menjabat kepala desa, Suyanto menggunakan uang APBDes--yang merupakan bantuan dari pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta--di luar peruntukannya.


KPK Geledah Kantor PDAM Makassar

1 Desember 2014

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor PDAM Makassar

Sejak pekan lalu penyidik KPK berada di Makassar untuk mendalami kasus dugaan korupsi PDAM.


Mahasiswa Desak Sekda Toraja Utara Ditahan  

24 November 2014

Mahasiswa Desak Sekda Toraja Utara Ditahan  

"Kejaksaan harus menuntaskan kasus ini," tutur Ketua Format Donny Reiluden.


Ada Bus Antikorupsi di Taman Pintar Yogyakarta  

6 November 2014

Advokat Bambang Widjajanto dan Luhut Parulian Pangaribuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9). Mereka menyatakan pembelaan terhadap KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dipermasalahkan oleh Kepolisian RI. TEMPO/Dinul Mubarok
Ada Bus Antikorupsi di Taman Pintar Yogyakarta  

Taman Pintar di Yogyakarta merupakan wahana bermain yang bersifat edukatif bagi anak-anak. Fasilitas ini dikunjungi ribuan anak-anak pada akhir pekan.


Kejati DIY Siap Telusuri 181 Transaksi Keuangan

5 Oktober 2014

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
Kejati DIY Siap Telusuri 181 Transaksi Keuangan

Perlu segera ditelusuri profil pejabat dan kerabat atau keluarganya yang selama ini menguasai dinas-dinas basah.


Negara Asia-Pasifik Bahas Pelarian Uang Hasil Korupsi  

4 Mei 2014

Sejumlah aktivis pemberantasan Korupsi mengangkat poster yang berisi dukungan kepada KPK, di Jakarta (4/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Negara Asia-Pasifik Bahas Pelarian Uang Hasil Korupsi  

Dalam pertemuan ini akan dibahas upaya menjalin kerja sama dan komitmen bersama dalam soal pemulihan aset negara.


Tersangka Bokongsemar Punya Hubungan Khusus

18 April 2014

Penumpang kereta api berdesakan keluar Stasiun Kota Tegal, Jateng, Sabtu (10/7). Pemandangan serupa banyak dijumpai di berbagai daerah karena usainya liburan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Tersangka Bokongsemar Punya Hubungan Khusus

Kedua tersangka pernah dan masih bekerja di perusahaan otobus Dewi Sri.


Cegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank  

18 April 2014

Ganjar Pranowo mengaku tak mengerti kenapa rambutnya bisa memutih dengan rata. Beberapa kolega menyindirnya karena kebanyakan memikirkan negara. Ketika putranya, Alam, masih kecil, ia bertugas mencabuti uban Ganjar. Kini yang dicabut justru rambut hitamnya. TEMPO/Aditia Noviansyah
Cegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank  

BPK akan memonitor seluruh transaksi dan persediaan kas pemerintah daerah di Jawa Tengah.


Kejati Jawa Tengah Tahan Mantan Pejabat Perumnas  

29 Januari 2014

Perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri di Kampung Sokerep,  Karanganyar yang terbengkalai dan mengalami kerusakan di bangunan dan jalanannya. TEMPO/Ukky Primartantyo
Kejati Jawa Tengah Tahan Mantan Pejabat Perumnas  

Menurut jaksa, Sunardi menerima uang Rp 600 juta dari bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani.


Kejaksaan Didesak Tahan Bekas Bupati Karanganyar  

15 Januari 2014

Rina Iriani (tengah), Mantan Bupati Karanganyar ini saat memberikan keterangan mengenai penyitaan sejumlah hartanya oleh Kejaksaan Tinggi Jateng didampingi oleh pengacaranya (9/1). TEMPO/Ukky Primartantyo
Kejaksaan Didesak Tahan Bekas Bupati Karanganyar  

Rina Iriani dituding selama ini berupaya menyembunyikan kekayaannya.