TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah disinyalir menghentikan proses hukum kasus korupsi dana perumahan dengan tersangka bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani. Penyidik tidak melanjutkan hasil penyidikan yang telah lengkap ke penuntutan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah memegang bukti upaya penghentian itu. "Barang bukti berupa surat ini akan kami jadikan senjata untuk menggugat Kejaksaan," katanya, Rabu, 7 Mei 2014.
Menurut Boyamin, jaksa pengawas di Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk melacak beberapa barang bukti, sebelum melanjutkan perkara tersebut. "Padahal barang bukti itu sudah dipegang Kejaksaan," kata Boyamin. Hanya, tersangka mengklaim bahwa barang bukti yang dipegang penyidik itu palsu, dan dia mengadukannya ke jaksa pengawas di Kejaksaan Agung.
Boyamin menyebutkan bahwa surat dari jaksa pengawas itu merupakan hal yang aneh dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Bahkan membuat proses hukum menjadi terhenti," katanya. Sebab, hingga saat ini belum ada pembuktian bahwa barang bukti yang telah dipegang penyidik itu palsu. "Masalah asli atau palsu, biar pengadilan yang membuktikan," katanya. Dia yakin bukti-bukti yang sudah dipegang penyidik cukup kuat untuk dijadikan dasar pembuatan tuntutan.
Apalagi jaksa pengawas yang membuat surat itu pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Kasus korupsi ini tidak pernah berjalan saat dia menjabat waktu itu," kata Boyamin, yang menegaskan keberadaan surat itu merupakan bukti adanya intervensi kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 11 miliar tersebut.
Baca Juga:
Rina Iriani ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat pada November tahun lalu. Dua bulan berikutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Para penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk tiga orang yang pernah menjalani hukuman atas kasus tersebut. Rina juga telah berkali-kali diperiksa sebagai tersangka. "Namun tersangka tidak pernah ditahan meski syarat subyektif terpenuhi," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, MAKI sedang menyiapkan surat gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. "Mudah-mudahan pekan depan bisa kami ajukan," katanya. Sayangnya, dia masih enggan mempublikasikan barang bukti yang akan digunakan sebagai dasar gugatan itu. "Nanti saja dilihat di pengadilan," katanya.
AHMAD RAFIQ