TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan segera menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Banten. Status tersebut bakal disandang setelah Gubernur Banten Atut Chosiyah resmi berstatus terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2014. (Baca: Gubernur Atut Bakal Tua di Penjara)
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Deden Apriandi, sesuai aturan jabatan Atut secara otomatis dinonaktifkan. Dasar penonaktifan itu, kata Deden, dari adanya dakwaan atau status Atut berubah dari tersangka menjadi terdakwa. "Jadi, sejak sidang perdana kemarin, otomatis non-aktif," kata Deden, Rabu, 7 Mei 2014.
Deden mengaku sudah mengecek ke Kementerian Dalam Negeri ihwal surat penonaktifan Atut dan pengangkatan Rano Karno. Dia memperoleh jawaban bahwa persoalan itu masih dikonsultasikan ke Presiden. "Tapi infonya Pak Menteri (Gamawan Fauzi) sudah menandatangani surat penonaktifan itu," katanya.
Dia mengatakan mekanisme penonaktifan gubernur biasanya dari Menteri Dalam Negeri diajukan kepada Presiden dan lalu ada tembusan ke pemerintah daerah. "Dari surat penonaktifan tersebut, biasanya Mendagri langsung menyertakan SK untuk pengangkatan pelaksana tugas. Tunggu saja isi suratnya seperti apa," kata Deden.
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Banten Agus R. Wisas menyatakan pengangkatan Rano Karno sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten adalah langkah awal menormalkan roda pemerintahan. Selama Atut mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, jalannya pemerintahan banyak hambatan. "Sebab, selama ini roda pemerintahan dikendalikan dari balik jeruji," ujar Agus.
Atut terseret kasus korupsi sengketan pemilihan kepala daerah Lebak. Dia didakwa turut serta bersama Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik kandungnya, menyuap Akil Mochtar. Akil adalah Ketua Mahkamah Konstitusi, yang menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah.
WASI'UL ULUM
Terkait
Sidang Perdana Atut, Ini Bocoran Dakwaannya
Jadi Gubernur Banten, Rano Mengaku Tidak Grogi
Atut Disidang Hari Ini, Gamawan: Langsung Non
ktif
Atut Terdakwa, Rano: Tak Ada Lagi Hambatan