TEMPO.CO, Lhokseumawe - Pemerkosaan terhadap pelaku perbuatan mesum atau khalwat yang akhir-akhir ini gencar diberitakan merupakan kasus kedua di Aceh. Kasus pertama melibatkan tiga polisi syariat Kota Langsa pada 2010. Adapun dalam kasus kedua yang terjadi pada Kamis, 1 Mei 2014, itu delapan lelaki disebut mencabuli dan memperkosa janda beranak dua yang tertangkap berbuat mesum.
"Ini kasus kedua. Masih ingat dulu tahun 2010 yang pelakunya oknum WH (Wilayatul Hisbah)," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Langsa Komisaris Polisi Hadi Saeiful Rahman.
Berdasarkan catatan Tempo, pada Januari 2010 lalu pemerkosaan terjadi pada Kamis siang, 7 Januari 2010. Korban dan teman prianya ditangkap berkhalwat oleh anggota Wilayatul Hisbah di Jalan Lingkar PTPN-I, Kota Langsa. Pasangan ini kemudian digelandang ke markas Wilayatul Hisbah Kota Langsa dan ditahan untuk diperiksa.
Pada Jumat, 8 Januari 2010, pukul 01.00 WIB, ketika berada dalam ruang tahanan markas Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Gampong Tualang Teungoh, korban didatangi oknum anggota Wilayatul Hisbah berinisial MN, 25 tahun; FA (24); dan DS (27). Ketiganya memperkosa korban. Untuk kasus ini, dua pelaku yakni MN dan FA sedang menjalani proses hukum, sementara DS masih buron.
Pada Kamis dinihari, 1 Mei 2014, saat Kota Langsa giat mengkampanyekan pemberlakukan syariat Islam, kasus pemerkosaan kembali terjadi. Korbannya seorang janda beranak dua yang digerebek saat berbuat mesum di rumahnya di Desa Lhok Bhani, Kecamatan Langsa Barat, dengan lelaki berinisial WA (41) yang diketahui sudah beristri. WA diikat, lalu janda itu dicabuli dan diperkosa oleh delapan lelaki beda umur dan profesi. Kasus ini sedang ditangani penyidik Polres Langsa.
IMRAN MA
Terpopuler:
Foto Seksinya Digunjingkan, Mariana Renata Pasif
Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja
Ulil Kembali Ditolak Tampil di UIN