TEMPO.CO, Langsa - Lima dari delapan pemuda di Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap janda dua anak berinisial Y , 25 tahun, warga Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, masih buron.
Pemerkosaan itu dilakukan setelah delapan pemuda desa itu menggerebek Y bersama pasangan lelakinya WA, 41 tahun, di dalam kamar rumahnya pada Kamis dinihari, 1 Mei 2014.
Kasus pemerkosaan terhadap WA ini menyita perhatian banyak pihak. Selain karena kekerasan seksual yang dialaminya, juga karena polisi syariat di Aceh meminta WA dihukum cambuk.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Langsa Komisaris Hadi Saeiful Rahman mengatakan, dari delapan pelaku, baru tertangkap tiga orang, masing-masing M. Rizal, 31 tahun, CS (15), dan Zulfahmi (21). Namun polisi melepaskan Zulfahmi dengan alasan tidak cukup bukti untuk menahannya.
Adapun lima lainnya, termasuk tiga yang merupakan pelaku utama, hingga kini masih buron. “Pelaku utama masih buron, masing-masing, Saiful (25), Heru, dan Botak,” kata Hadi kepada Tempo, Rabu, 7 Mei 2014.
Hadi menambahkan, dari keterangan Rizal, setelah menggerebek Y dan WA pada Kamis, 1 Mei 2014, pukul 02.30 WIB, mereka memisahkan kedua korban itu dalam dua kamar. Y dibawa ke suatu kamar, sementara WA disekap di kamar lainnya.
Di kamar, Y diperkosa. “Awalnya dilakukan tiga orang, kemudian yang lain ikut memperkosa secara bersamaan,” ujar Hadi.
Rizal mengaku kelompoknya kesal terhadap Y lantaran kerap melihatnya membawa masuk lelaki ke rumahnya pada malam hari. Dengan tujuan membuat Y jera, mereka melakukan pencabulan. “Dia pikir pencabulan tidak terjerat hukum.”
Menurut Hadi, Rizal sempat memperingatkan ketujuh kawannya agar tidak memperkosa Y. “Namun Saiful, Heru, dan Botak memperkosanya,” kata Hadi.
Hadi menuturkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 556 juncto 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif mengatakan kasus tersebut sedang ditangani penyidik di Polres Langsa. “Soal mereka kena Qanun khalwat atau tidak itu terserah hasil penyidik, karena kita cuma menunggu. Dari penyidik nanti diteruskan ke kejaksaan, kemudian ke Mahkamah Syariat. Kalau ada keputusan perintah eksekusi, baru kami yang kerjakan,” ujar Ibrahim.
Kasus yang hampir sama pernah terjadi di Kota Langsa pada Januari 2010. Tiga polisi syariat (Wilayatul Hisbah) Kota Langsa memperkosa tahanan wanita berinisial MN, 29 tahun. Dari tiga tersangka, dua sudah menjalani proses hukum, sementara satu lainnya hingga saat ini masih buron.
IMRAN MA
Berita Terpopuler:
Foto Seksi Maria Renata Disorot Media Australia
Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan
Briptu Eka: I Love You, My Hubby
Komnas HAM Akan Sikapi Pengakuan Kivlan Zein
Soal Kisruh Hanura, Wiranto Selamatkan Hary Tanoe