TEMPO.CO, Surabaya - Enam direktur perusahaan bentukan terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim, Yudi Setiawan, yaitu Direktur CV Aneka Karya Prestasi Hery Triyatna, Adi Surono (CV Cipta Pustaka Ilmu), Mochammad Kusnan (CV Aneka Pustaka Ilmu), Mohammad Setiawan (CV Bangun Jaya), Rachmat Anggoro (CV Media Sarana Pustaka), dan Wimbo Handoko (CV Kharisma Pembina Ilmu) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh M. Yapi menyatakan terdakwa terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman satu tahun kurungan. "Tidak ada denda, karena kalian terbukti tidak ikut menikmati dananya," kata Yapi, Selasa, 6 Mei 2014.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan untuk dua terdakwa Hery dan Rachmat. Adapun empat terdakwa lainnya, yaitu Wimbo, Setiawan, Kusnan, dan Adi dituntut setengah tahun lebih berat dari kedua rekannya yaitu 2,5 tahun penjara denda 50 juta subsider 50 juta.
Menurut majelis, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Yapi.
Setelah persidangan, jaksa penuntut Endro Riski mengatakan pikir-pikir karena masih akan melapor ke atasannya. "Ada waktu satu minggu untuk memutuskan banding atau tidak," kata dia.
Kasus ini bermula dari Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo, yang membentuk CV dan menawari mereka berenam yang pada awalnya adalah karyawan dan sopir untuk menjadi direktur. Setelah mereka menjadi direktur CV-CV tersebut, enam CV tersebut digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar yang pada akhirnya diduga telah dikorupsi oleh Yudi. Adapun keenam direktur abal-abal tersebut tidak tahu-menahu tentang ihwal proyek Yudi.
EDWIN FAJERIAL