TEMPO.CO, Bojonegoro - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro terus menggelinding. Setelah indikasi ketidakwajaran pengeluaran dana tersebut terendus jaksa, pada Jumat pekan lalu, 16 anggota DPRD ramai-ramai mengembalikan duit program itu ke kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Pengembalian dana bimtek fiktif ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara dugaan korupsi Rp 6 miliar dari APBD Bojonegoro pada 2012. Dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menahan Wakil Ketua DPRD Abdul Wahid di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo.
Total dana bimtek yang dikembalikan 16 anggota Dewan ke jaksa lebih dari Rp 278 juta. Adapun 33 anggota Dewan sisanya mengatakan akan menyusul karena saat ini belum punya uang.
Mereka yang telah mengembalikan uang adalah Suyuti sebesar Rp 97 juta, Syukur Priyanto (Rp 70 juta), Sri Andini (Rp 10 juta), Lasuri (Rp 13,5 juta), Agus Supriyanto (Rp 13,5 juta), Sugeng Hari (Rp 13,5 juta), Nafik Sahal (Rp 13,5 juta), Meyke L. (Rp 13,5 juta), dan Suwanto (Rp 13,5 juta).
Juga Bambang Sutriyono (Rp 13,5 juta), Abadi Mansyur (Rp 13,5 juta), Anis Mustofa (Rp 13,5 juta), Ali Mahmudi (Rp 13, 5 juta), Aminoto (Rp 13,5 juta), Zaenuri Rp 13,5 juta, dan Suhardjono (Rp 9 juta). Mereka menyerahkan duit bimtek bergiliran pada Jumat pekan kemarin.
Seorang penyidik Kejaksaan Bojonegoro mengatakan beberapa anggota DPRD masih punya tanggungan pengembalian. Pengembalian itu, kata dia, memang sesuai dengan anjuran penyidik yang menyurati langsung para anggota Dewan agar segera menyelesaikan masalah ini. "Ya, sudah kemarin (uangnya dikembalikan)," ujar penyidik itu, Ahad, 4 Mei 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan, untuk kasus bimtek ini, pihaknya tetap konsisten. Karena, selain karena satu tersangka sudah ditahan, kemungkinan besar masih ada tambahan tersangka. Tersangka baru itu, kata Tugas, bisa saja anggota DPRD, namun mungkin juga pegawai Sekretariat DPRD. "Kami masih fokuskan lagi," ujar Tugas.
SUJATMIKO