TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, Jumat, 2 Mei 2014. Ketika itu, Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan dan Ketua Stabilitas Komite Sistem Keuangan.
"Harapannya, diterangkan aja fakta apa yang menjadi pertimbangannya sampai ada kekhawatiran jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik," kata pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, melalui pesan pendek kepada Tempo, 1 Mei 2014.
Luhut juga meminta Sri Mulyani menjelaskan dalam persidangan apa manfaat dari penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Apa maanfaat yang dirasakan setelah putusan itu diambil sekarang," ujar Luhut.
Dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini, Luhut menegaskan tidak ada peran sedikit pun dari Budi Mulya. Dalam fakta persidangan, kebijakan itu diambil melalui rapat KSSK di Departemen Keuangan pada 21 November 2008 dinihari yang dihadiri Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Boediono selaku anggota KSSK. Saat itu Bank Indonesia menilai Century ditengarai sebagai bank berdampak sistemik karena kondisi perekonomian dunia sedang krisis. "Tapi kata ditengarai dibuktikan sebagai benar berdampak sistemik," ujar Luhut. Karena keputusan itu, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih Century dan mengucurkan dana talangan hingga Rp 6,76 triliun untuk memulihkan likuiditasnya.
Mengenai Budi Mulya yang menjadi pesakitan dalam kasus Century ini, Luhut menilai hanya dijadikan kambing hitam saja. Sebab, Budi Mulya pernah meminjam Rp 1 miliar kepada bos Century, Robert Tantular, dan sudah dikembalikan. "Jadi, dengan sendirinya, BM tidak punya kesalahan," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat wakil presiden, serta sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp 6,76 triliun.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Olga Syahputra Kena Meningitis, Ini yang Terjadi
Jagal Tangerang Bantai 3 Orang Dalam Sejam
Usai Makan Bersama, Jagal Tangerang Beraksi
Ini Pemicu Jagal Tangerang Habisi Sekeluarga
Dikabarkan Masuk Islam, Sophia Latjuba: Sudahlah..