TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani blakblakan saat bersaksi dalam sidang kasus Bank Century. "Kami berharap mereka sampaikan sejujurnya, seluasnya, selengkapnya, apa yang terjadi dalam peristiwa itu, sehingga KPK bisa menangani kasus ini secara tuntas," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 April 2014.
Menurut dia, kesaksian mereka penting pula bagi masyarakat, agar publik tahu apa yang sebenarnya membuat Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan dikucuri dana fasilitas pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia. "Apa yang disampaikan bisa dijadikan bahan KPK untuk mengembangkan kasus Century," kata Johan. (Baca juga: Boediono Bersaksi di Sidang Century Awal Mei Nanti).
Pekan lalu, jaksa penuntut umum KPK, K.M.S. Roni, meminta izin kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan Boediono dan Sri Mulyani sebagai saksi bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Keduanya dikabarkan telah setuju untuk bersaksi dalam sidang tersebut. Sri Mulyani bakal bersaksi pada 2 Mei 2014, sedangkan Boediono sepekan kemudian, 9 Mei 2014.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim. (Baca juga: Saksi Sebut Aset Bos Century di Luar Negeri Rp 2 T).
Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, yakni Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, senilai Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular senilai Rp 2,753 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, Badan Pemeriksa Negara menduga negara merugi Rp 689,39 miliar terkait dengan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan Rp 6,76 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
BUNGA MANGGIASIH
Berita lain:
Roy Suryo Terbukti Hanya Kehilangan Satu Suara
Jagal Tangerang Baru Seminggu Putus Cinta
Jalinan CintaTak Direstui,Jagal Tangerang Beraksi
Jagal Tangerang Sakit Hati, Sekeluarga Dihabisi
Adik Mantan Pacar Hentikan Amuk Jagal Tangerang
Olga Syahputra Sakit, Ini Pengakuan Dokternya