TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan pada mantan Kepala Satu Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini. Putusan ini lebih kecil tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan dalam putusan, Rudi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama dan berlanjutan," kata Ketua Majelis Hakim, Asmin Ismanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2014.
Asmin mengatakan, hal-hal yang memberatkan Rudi lantaran kurang kooperatif dalam memberantas korupsi. "Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku baik dalam persidangan dan tidak pernah terlibat dalam hukum," ujar Asmin.
Namun, terjadi perbedaan pendapat dalam keputusan ini. Menurut anggota majelis Matheus Samiadji, dakwaan kedua tidak tepat dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Alasannya, Rudi diberikan uang karena jabatan yang dimilikinya. "Jadi ada kepentingan dari Widodo dan Arta Meris dalam memberikan janji atau hadiah dengan harapan untuk dipenuhi Rudi," ujarnya.
Rudi menerima uang dari bos PT Kernel Oil Private Limited Indonesia sebesar US$ 900 ribu dan S$ 200 ribu. Tak hanya itu, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar US$ 522.500. Uang itu diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi untuk menurunkan harga gas kepada Kementerian ESDM.
Rudi juga terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas. Pertama dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko sekitar US$ 600 ribu. Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar US$ 150 ribu dan US$ 200 ribu. Uang sebesar US$ 150 ribu lalu diberikan kepada Waryono Karno, Sekretaris Jenderal ESDM.
Rudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf A, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SINGGIH SOARES
Baca juga:
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0
Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'