TEMPO.CO, Denpasar - Juru bicara Kepolisian Daerah Bali Ajun Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan Matt Christopher, "pembajak" pesawat Virgin Australia VOZ41, menderita depresi dan mabuk. Saat diinterogasi polisi, pria 28 tahun asal Australia ini mengaku memiliki masalah keluarga, tetapi tak memerincinya. "Karena depresi, kami memutuskan agar dia beristirahat dulu," kata Hery kepada Tempo, Sabtu, 26 April 2014. (Baca: 'Pembajak' Pesawat Virgin Bawa Obat-obatan).
Menurut Hery, penyidik menginterogasi Christopher selama beberapa jam pada Jumat, 25 April 2014. Pemeriksaan Christopher berlangsung hingga menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.00 WITA. Karena itu, kemungkinan kondisi fisik Christopher menurun dan akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk beristirahat. Rencananya, polisi kembali meminta keterangan Christopher pada Ahad, 27 April 2014. "Rencananya besok, itu pun jika sudah pulih," ujar Hery. (Baca : "Pembajak" Virgin Australia Belum Jadi Tersangka).
Insiden "pembajakan" pesawat Boeing 737-800 Virgin Australia bernomor VOZ41 terjadi setelah Christopher mabuk dan menggedor-gedor pintu kokpit pesawat. Pilot pun menyangka terjadi pembajakan dan mengirimkan sinyal 7500 (sinyal pembajakan) ke menara pengawas lalu lintas udara (Air Traffic Controller/ ATC). Christoper kemudian dilumpuhkan. Pesawat Boeing 737-800 yang mengangkut 137 penumpang dan enam kru ini lalu berhasil mendarat di Bandara Ngurah Rai. (Baca : "Pembajak" Virgin Air Terancam Penjara 2 Tahun).
Ketua Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/ INACA) Arif Wibowo mengatakan seharusnya penumpang yang berpotensi membahayakan penerbangan seperti Christopher dicegah untuk menaiki pesawat. Menurut Arif, ada aturan yang mewajibkan maskapai dan petugas bandara untuk mengawasi kondisi penumpang agar tidak membahayakan penerbangan.
Hal ini berkaitan dengan aturan keselamatan penerbangan, terutama klausul mengenai potensi penumpang yang menggangu (disruptive passenger). "Dengan demkian, petugas maskapai maupun bandara wajib mengecek kondisi penumpang di area bandara, check-in, maupun boarding," kata dia.
Arif mengatakan penumpang mabuk masuk dalam kategori disruptive passsenger. Untuk penumpang semacam ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 412 ayat 1 memuat sanksi berupa penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta.
MARIA YUNIAR | WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler
Pesawat Virgin Air Diduga Dibajak di Bali
Jodie Foster Nikahi Pasangan Lesbinya
Pelaku Pelecehan di JIS Koleksi Film Porno