TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Puluhan remaja dari Indonesia menjadi korban penipuan di Malaysia. Berangkat dengan niat memperoleh pekerjaan dengan gaji tinggi, mereka malah dipaksa menjadi pekerja seks komersial di Malaysia. Para remaja itu direkrut oleh seorang perempuan berinisial FZ atau biasa dikenal Ina asal Bogor.
Dari penuturan remaja yang minta perlindungan ke Kedutaan Besar Republik indonesia, kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, Selasa, 22 April 2014, sesampainya di Malaysia, Ina menjerumuskan para remaja itu ke industri seks. Berikut ini muslihat Ina menipu para korbannya.
Ina menjanjikan pekerjaan sebagai pekerja salon dengan gaji Rp 4-8 juta per bulan. Setelah tiba di Malaysia, Ina memaksa mereka untuk menjadi PSK di beberapa tempat layanan spa dan karaoke milik Opa Mani. (Baca: Puluhan ABG Indonesia Dipaksa Jadi PSK di Malaysia)
Kepada para wanita muda yang dibawa ke Malaysia tersebut, Ina memaksa mereka untuk melayani pria hidung belang dengan alasan biaya pemberangkatan ke Malaysia yang ditanggung Ina sangat besar dan dianggap sebagai utang. Kepada N asal Depok, misalnya, Ina mengatakan biaya pemberangkatan dan biaya penginapan serta biaya makan N dianggap sebagai utang yang mencapai 14.000 ringgit atau hampir Rp 50 juta.
Untuk mengelabui petugas Imigrasi di bandara, Ina mengubah tanggal lahir para wanita muda yang akan dibawanya ke Malaysia menjadi lebih tua. "Mereka mengaku semua urusan dokumen diuruskan oleh Ina, termasuk mengubah tanggal lahir menjadi lebih tua," kata Herman.
KBRI bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia dan pihak Imigrasi Malaysia telah mencari keberadaan 60 wanita muda yang masih berada dibawah cengkeraman sindikat Ina. Namun belum berhasil menemukan. Di rumahnya di Kondominium Sri Putra Mas, Kuala Lumpur, Ina juga tak kelihatan batang hidungnya.
MASRUR (Malaysia)
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler:
Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California
Bertambah, Korban Pelecehan Seksual di JIS
OC Kaligis: Kasus JIS Janggal