TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman selama 4 tahun penjara. Jaksa menilai Maria terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi Pertahanan DPR periode 2009-2014 sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp 1,3 miliar.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 April 2014. (Baca: Dirut PT Indoguna Jadi Tersangka Suap Impor Sapi)
Jaksa menilai Maria terbukti melanggar pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, menurut Irene, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Jaksa Herry B.S. Ratna Putra mengatakan penyuapan tersebut dilakukan agar Luthfi menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberi persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Indoguna.
Dia mengatakan permohonan penambahan kuota impor daging sebesar 8.000 atau 10.000 ton ini diajukan lima perusahaan Elizabeth, yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.
Menurut Herry, Elizabeth tiga kali mengajukan permohonan penambahan kuota itu dan selalu ditolak. Akhirnya, Elizabeth menghubungi Elda Devianne Adiningrat yang menghubungkannya dengan Ahmad Fathanah agar dihubungkan ke Luthfi.
Selanjutnya Fathanah, Elda, dan Luthfi mengadakan pertemuan.