TEMPO.CO, Surabaya - Badan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur menargetkan peraturan daerah (perda) minuman keras atau beralkohol bisa disahkan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan pada September 2014. "Sebelum berakhir masa jabatan sudah disahkan," kata Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Jawa Timur Zainal Arifin pada Tempo, Senin, 21 April 2014.
Perda ini dibuat untuk menanggulangi korban minuman keras oplosan yang terus berjatuhan. Terakhir, sembilan orang tewas setelah berpesta minuman keras oplosan di Kabupaten Malang pada 14 April 2014. Meski demikian, hingga kini rancangan perda itu masih digodok di Badan Legislasi Daerah DPRD Jawa Timur.
Menurut Zainal, pihaknya masih akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi atas usul prakarsa raperda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol. "Sepertinya semua fraksi minta untuk dilanjutkan."
Selanjutnya, akan digelar rapat paripurna untuk menetapkan rancangan perda tersebut sebagai raperda definitif. Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD Jawa Timur, Muhammad Muchtar, mengatakan pihaknya juga akan berkonsultasi dengan kepolisian dan sejumlah stakeholder sebelum raperda disahkan menjadi perda. "Sebelum bulan sembilan, kami bertekad harus sudah jadi."
Dalam nota penjelasan Badan Legislasi Daerah disebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dianggap tidak cukup sebagai instrumen hukum untuk menindak penyalahgunaan minuman beralkohol. Ini lantaran peraturan pemerintah itu tidak memuat sanksi pidana ataupun sanksi administratif.
Sedangkan raperda tentang minuman beralkohol di Jawa Timur akan memuat beberapa materi yang tidak diatur dalam peraturan pemerintah tersebut. Raperda, di antaranya, memuat klasifikasi minuman beralkohol, perizinan dan rekomendasi, peredaran minuman beralkohol, minuman beralkohol produksi tradisional, pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita lain:
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
PNS Ini Punya Rekening Rp 1,3 T, Darimana Asalnya?
Siswi MTs Disekap Empat Hari dan Diperkosa
Dukungan Pencopotan Suryadharma Meluas di Daerah
Rhoma Irama Mengundurkan Diri Jadi Capres?