TEMPO.CO , Jakarta - Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto memberikan uang Rp 100 juta kepada advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diperuntukan sebagai biaya operasional Susi selama menangani gugatan hasil pemilihan kepala daerah Lampung di Mahkamah Konstitusi.
"Yang minta Sugiarto," kata Eki saat menjalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Susi Tur dalam perkara dugaan suap pilkada Lampung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis 17 April 2014.
Eki mengatakan uang itu diberikan kepada Sugiarto di lobi Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta. Setelah itu, uang diserahkan ke Susi Tur, yang menginap di hotel tersebut. "Uang diberikan sehari setelah sidang pertama," tutur Eki.
Uang tersebut, kata Eki, berasal darinya. Namun setelah memenangi perkara, Eki menyatakan dia tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa. "Enggak pernah. Hanya itu saja (Rp 100 juta)," kata Eki.
Susi diduga sebagai perantara penyerahan uang Rp 500 juta ke Akil Mochtar, saat itu ketua MK. Uang itu diberikan supaya Akil membatalkan gugatan yang diajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lampung Selatan: Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz dan Andi Wrisno-A. Benbela. (Baca: Suap Akil, KPK Periksa Bupati Lampung Selatan)
Susi pun dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Wanita Italia Koma di Bali, Napoli Galang Dana
Belanda Bantu PT PAL Produksi Kapal Perusak Rudal
Kasus Murid TK JIS, Korban Baru Versi Komnas Anak