Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota TNI Didakwa Menggarong Kayu di Siak Kecil  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Riau - Anggota TNI AD Serka Sudigdo didakwa melakukan pembalakan liar di kawasan konservasi di Siak Kecil-Bukit Batu, Riau, seluas 1.200 hektare. "Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Oditur Militer Letkol Laut KH I Komang Suciawan, Kamis, 17 April 2014 di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Kamis, 17 April 2014.

Oditor Militer menyatakan, tim intelejen Korem 031 Wira Bima Pekanbaru menemukan kayu berbentuk balok sekitar 20 ton yang diangkut dengan perahu pompong di sungai kecil pada Mei 2013. Pemilik dan pengendara perahu pompong itu mengaku kayu ini milik terdakwa. (Baca: Ada 11 Titik Panas di Lahan Gambut Riau)

Saat tim akan membawa terdakwa ke Markas Korem 031 di Pekanbaru, terdakwa berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya. "Namun ada kolam sehingga terdakwa berhasil diringkus tim intel," ujarnya. Dalam surat dakwaan, Oditur Suciawan menyatakan, terdakwa juga pernah terlibat dalam kasus penimbunan BBM tahun 2011 dan kasus illegal logging pada 2005. (Baca: 9 Pembalak Liar Ditangkap di Bengkalis)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada sidang perdana, terdakwa tidak membuat eksepsi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Kirto, dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi. Saksi dari intel Korem 031 Wira Bima Pekanbaru, Sermardi, menyatakan kayu hasil pembalakan liar diangkut dengan menggunakan perahu mengikuti aliran sungai.

Warga setempat memberikan keterangan bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa. "Kayu-kayu tersebut dibawa ke Markas Korem dengan menggunakan delapan mobil," katanya.





ANDRI EL FARUQI


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

31 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

16 Januari 2024

Sejumlah Taruna Akademi TNI Akmil, AAU dan AAL melakukan kirab drumband Akademi TNI di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 21 Agustus 2022. Kirab tersebut diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. ANTARA/Muhammad Adimaja
Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

pendaftaran online Akademi Militer atau Akmil akan dibuka pada 1 Februari 2024


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Menantu AM Hendropriyono Jadi Pangkostrad, Ini Penjelasan TNI

23 Juli 2018

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono memimpin upacara serah-terima jabatan Pangkostrad, tiga pejabat Pangdam, Dankodiklatad  dan  pejabat  Asisten Logistik Kasad di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018. | Humas TNI AD
Menantu AM Hendropriyono Jadi Pangkostrad, Ini Penjelasan TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal M. Sabrar menjelaskan soal pengangkatan menantu AM Hendropriyono, Andika Perkasa menjadi Pangkostrad.


TNI AD Serah Terimakan Jabatan Pangkostrad dan Asisten Logistik

23 Juli 2018

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono memimpin upacara serah-terima jabatan Pangkostrad, tiga pejabat Pangdam, Dankodiklatad dan pejabat Asisten Logistik Kasad di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018. | Humas TNI AD
TNI AD Serah Terimakan Jabatan Pangkostrad dan Asisten Logistik

Serah terima jabatan itu, kata KASAD Jenderal Mulyono, untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan penyegaran di tubuh TNI AD.