TEMPO.CO, Jakarta - Branch Manager Primatama Money Changer, Chandra Situmeang, mengatakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui sopir pribadinya, Daryono, melakukan transaksi hinga Rp 50-60 miliar sepanjang 2011-2013. (Baca: Tangan Kanan Akil Kembali Bersaksi di Persidangan)
Transaksi penukaran uang asing itu meningkat pada 2013. "Akhir-akhir sebelum bapak itu dieksekusi saja jumlahnya meningkat," kata Chandra setelah bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 April 2014. (Baca: Biaya Pulsa HP Konsultasi Akil Mochtar Rp 125 Juta)
Menurut Chandra, saat menukar pecahan uang asing, Daryono mengaku sebagai karyawan di perusahaan tambang batu bara. Duit tersebut, seingat Chandra, diakui Daryono sebagai milik bosnya, sang pengusaha batu bara. "Tukarnya rata-rata US dolar dan dolar Singapura," kata Chandra. (Baca: BPD Kalbar Akui Transfer Rp 3,8 M ke CV Istri Akil)
Chandra mengatakan, berdasarkan data-data transaksi, Daryono pernah menukar dolar yang setara dengan Rp 3 miliar. Daryono juga sering menukar dengan ekuivalen Rp 1 miliar dan Rp 500 juta. "Total sekitar Rp 30-an miliar ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat," ujarnya.
Dalam surat dakwaan, Akil disebut menempatkan sejumlah duit sekitar Rp 51,7 miliar di rekening atas nama CV Ratu Samagat dalam 63 kali transaksi. Duit itu diduga jaksa KPK dari tindak pidana korupsi Akil selama menjabat hakim MK yang diperolehnya dari suap saat menangani beberapa perkara sengketa pilkada di MK.
KHAIRUL ANAM
Topik terhangat:
Pemilu 2014 | Jokowi | Pesawat Kepresidenan | MH370 | Prabowo
Berita terpopuler:
Siswa TK Internasional Diduga Alami Pelecehan
Jokowi dalam Soal Ujian, Pemerintah: Tak Disengaja
Konvensi Demokrat Sudah Antiklimaks