Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benarkah Miranda Menerima Mercy dari Bank Century?

image-gnews
Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5) menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Miranda. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5) menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Miranda. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Kasak-kusuk dugaan pemberian mobil kepada Miranda Swaray Goeltoem, bekas Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia, dari Bank Century sampai di telinga Boediono, yang kala itu menjabat Gubernur Bank Indonesia. Hal ini disampaikan staf Gubernur BI saat itu, Oni Wijanarko, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Mulya.

"Pak Boediono waktu itu bilang tolong dicek kebenarannya," kata Oni dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 April 2014. Oni lantas menyampaikan perintah Boediono itu kepada Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Zainal Abidin.


Zainal, kata dia, kemudian memeriksa Bank Century mengenai kebenaran informasi tersebut. "Setelah diperiksa, di banknya tidak ada peristiwa seperti itu," ujar Oni.


Oni mengatakan awalnya mengetahui informasi Miranda menerima mobil dari Century dari Direktur Direktorat Hukum BI Ahmad Fuad. Dia tahu sekitar akhir 2009 atau awal 2010. "Saya mendengar dari Pak Ahmad Fuad yang mengatakan bahwa ada berita Miranda Goeltom menerima mobil mercy dari Century tetapi sudah dikembalikan lagi," katanya.


Menurut Oni, Ahmad Fuad mengetahui info itu dari situs internet. Kemudian melaporkannya kepada Boediono. Miranda Swaray Gultom disebut terkait dengan disetujuinya pemberian FPJP kepada Bank Century oleh BI pada 2008. Padahal, disebut ada rekayasa terkait peraturan untuk memuluskan pemberian FPJP tersebut.


Dalam surat dakwaan Budi Mulya disebutkan bahwa pada 30 Oktober 2008, Heru Kristiayana selaku Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) dan Zainal Abidin selaku Direktur DPB1 menolak permintaan bantuan likuiditas yang diajukan Robert Tantular selaku pemegang saham PT Bank Century dan Hermanus Hasan selaku Dirut PT bank Century. (baca: Tak Bantu Century, Miranda Goeltom Semprot Bawahan

Atas penolakan tersebut, Miranda Swaray Gultom memanggil Zainal Abidin dan Heru Kristiyana dan menanyakan perihal masalah dengan Bank Century. Miranda mengatakan "Mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis, bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global, Anda sebagai pengawas harus bisa berpikir out of the box."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, berdasarkan analisis Zainal dan Heru, Bank Century tidak layak dibantu. Mengingat Capital Adequancy Ratio (CAR) Bank Century berada di bawah 8 persen. Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP Bagi Bank Umum tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bank umum yang bisa memperoleh FPJP harus memiliki CAR minimal delapan persen.

LINDA TRIANITA



Berita Terpopuler


Dahlan Sebut Konvensi Demokrat Sudah Tak Relevan
Golput Pemenang Pemilu 2014, Bukan PDIP
Jokowi Seleksi Tiga Nama Cawapres
Suara Gerindra Melambung, Sekjen: Ini Efek Prabowo



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat