TEMPO.CO , Jakarta - Kasak-kusuk dugaan pemberian mobil kepada Miranda Swaray Goeltoem, bekas Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia, dari Bank Century sampai di telinga Boediono, yang kala itu menjabat Gubernur Bank Indonesia. Hal ini disampaikan staf Gubernur BI saat itu, Oni Wijanarko, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Mulya.
"Pak Boediono waktu itu bilang tolong dicek kebenarannya," kata Oni dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 April 2014. Oni lantas menyampaikan perintah Boediono itu kepada Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Zainal Abidin.
Zainal, kata dia, kemudian memeriksa Bank Century mengenai kebenaran informasi tersebut. "Setelah diperiksa, di banknya tidak ada peristiwa seperti itu," ujar Oni.
Oni mengatakan awalnya mengetahui informasi Miranda menerima mobil dari Century dari Direktur Direktorat Hukum BI Ahmad Fuad. Dia tahu sekitar akhir 2009 atau awal 2010. "Saya mendengar dari Pak Ahmad Fuad yang mengatakan bahwa ada berita Miranda Goeltom menerima mobil mercy dari Century tetapi sudah dikembalikan lagi," katanya.
Menurut Oni, Ahmad Fuad mengetahui info itu dari situs internet. Kemudian melaporkannya kepada Boediono. Miranda Swaray Gultom disebut terkait dengan disetujuinya pemberian FPJP kepada Bank Century oleh BI pada 2008. Padahal, disebut ada rekayasa terkait peraturan untuk memuluskan pemberian FPJP tersebut.
Dalam surat dakwaan Budi Mulya disebutkan bahwa pada 30 Oktober 2008, Heru Kristiayana selaku Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) dan Zainal Abidin selaku Direktur DPB1 menolak permintaan bantuan likuiditas yang diajukan Robert Tantular selaku pemegang saham PT Bank Century dan Hermanus Hasan selaku Dirut PT bank Century. (baca: Tak Bantu Century, Miranda Goeltom Semprot Bawahan
Atas penolakan tersebut, Miranda Swaray Gultom memanggil Zainal Abidin dan Heru Kristiyana dan menanyakan perihal masalah dengan Bank Century. Miranda mengatakan "Mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis, bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global, Anda sebagai pengawas harus bisa berpikir out of the box."
Padahal, berdasarkan analisis Zainal dan Heru, Bank Century tidak layak dibantu. Mengingat Capital Adequancy Ratio (CAR) Bank Century berada di bawah 8 persen. Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP Bagi Bank Umum tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bank umum yang bisa memperoleh FPJP harus memiliki CAR minimal delapan persen.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Dahlan Sebut Konvensi Demokrat Sudah Tak Relevan
Golput Pemenang Pemilu 2014, Bukan PDIP
Jokowi Seleksi Tiga Nama Cawapres
Suara Gerindra Melambung, Sekjen: Ini Efek Prabowo