Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Hakim Malaysia Bebaskan Walfrida  

image-gnews
Walfrida Soik (tengah) menunggu sidang pengadilan di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, (17/11). (Istimewa)
Walfrida Soik (tengah) menunggu sidang pengadilan di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, (17/11). (Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Walfrida Soik, tenaga kerja Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur, Senin, 7 April 2014. Walfrida didakwa membunuh majikannya. Ketua hakim Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim Azmad Zaidi menyatakan Walfrida mengalami gangguan kejiwaan ketika melakukan tindak pidana. (Baca: Walfrida Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati)

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan pihaknya menyambut baik vonis bebas itu. "KBRI bersyukur dan menyambut baik atas vonis bebas Walfrida dan masih memantau reaksi dari jaksa penuntut umum," ujar Hermono kepada Tempo, Senin, 7 April 2014.

Sidang berlangsung singkat dengan agenda pembacaan vonis Walfrida. Sebelum memvonis, hakim membacakan pertimbangan yang digunakan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Walfrida.

Dalam pertimbangannya, Azmad Zaidi berpandangan bahwa tim pengacara yang mendampingi Walfrida telah berhasil membuktikan bahwa usia terdakwa ketika kejadian pada akhir 2010 belum genap 18 tahun. Menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, Walfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang-Undang Anak. (Baca: Periksa Kejiwaan, Dokter ke Rumah Wilfrida di NTT)

Selanjutnya, hakim menyampaikan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pengacara di persidangan, Walfrida melakukan pembunuhan karena adanya gangguan kejiwaan sementara yang disebabkan adanya tekanan di luar batas kemampuannya (acute and transient psychotic disorder).

Selain itu, faktor intelligence quotient (IQ) Walfrida yang sangat rendah menyebabkan dia tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan Walfrida tidak bersalah atas kondisi jiwanya. Dia harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh sultan dan mendapatkan pengampunan dari sultan untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sistem hukum Malaysia, jaksa penuntut umum diberi kesempatan mengajukan banding atas vonis hakim dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas vonis tersebut diterima oleh jaksa.

MASRUR (KUALA LUMPUR)


Topik terhangat:

MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo

Berita terpopuler lainnya:
Kiai Maman, Caleg Pembela Ahmadiyah 
Cara Atasi Gugup Bicara di Depan Umum 
Caleg Binny Bintarti Bersaing dengan Ibas SBY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Jenazah ABK WNI dari Kapal 2 Haesinho Korea Selatan Dipulangkan, 4 Lainnya Hilang

1 hari lalu

Iluatrasi kapal tenggelam. AFP/JOSE LUIS ROCA
3 Jenazah ABK WNI dari Kapal 2 Haesinho Korea Selatan Dipulangkan, 4 Lainnya Hilang

Kapal 2 Haesinho membawa 9 ABK, yang 7 diantaranya ABK WNI. Hanya tiga jenazah ABK WNI yang bisa ditemukan.


6 Jenazah ABK WNI dari Kapal Keoyoung Sun yang Tenggelam Segera Dipulangkan

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
6 Jenazah ABK WNI dari Kapal Keoyoung Sun yang Tenggelam Segera Dipulangkan

Keenam jenazah ABK WNI itu, setibanya di Tokyo akan dilakukan pemulasaraan jenazah oleh KBRI Tokyo dan penerbitan dokumen administrasi untuk jenazah.


Tak Ada Korban WNI dalam Musibah Ambruknya Jembatan di Baltimore

1 hari lalu

Pemandangan udara dari kapal kargo Dali yang menabrak Jembatan Francis Scott Key, menyebabkannya runtuh di Baltimore, Maryland, AS, 26 Maret 2024. Maryland National Guard/Handout via REUTERS
Tak Ada Korban WNI dalam Musibah Ambruknya Jembatan di Baltimore

Kementerian Luar Negeri RI memastikan tak ada WNI dalam daftar korban musibah ambruknya jembatan di Baltimore


Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Desak Pakistan Pemilu Ulang

8 hari lalu

Pendukung partai mantan Perdana Menteri Imran Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), berkumpul selama protes menuntut hasil pemilu yang bebas dan adil, di luar kantor komisi pemilihan provinsi di Karachi, Pakistan, 11 Februari 2024. REUTERS/  Akhtar Soomro
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Desak Pakistan Pemilu Ulang

Pejabat di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mendesak Pakistan menyelidiki laporan kejanggalan dalam pemilu negara tersebut.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Rencana Paus Fransiskus ke Indonesia

9 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di perpustakaan Istana Apostolik di Vatikan 21 Maret 2021. [Vatican Media / Handout via REUTERS]
Kementerian Luar Negeri Benarkan Rencana Paus Fransiskus ke Indonesia

Paus Fransiskus hendak kunjungna kerja ke Indonesia sejak 2020, namun karena pandemi Covid-19 maka rencana itu pun belum terwujud.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

9 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

KJRI Hong Kong menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong ada enam WNI terlibat aksi perampokan di sebuah toko arloji mewah


Putin Menang Pemilu Rusia, Kementerian Luar Negeri Rusia Sindir Negara-negara Barat

10 hari lalu

Warga Avdiivka, yang kini tinggal di pusat akomodasi sementara, memberikan suara di tempat pemungutan suara selama pemilihan presiden Rusia, saat terjadi konflik Rusia-Ukraina di kota Kirovske di wilayah Donetsk, Ukraina yang dikuasai Rusia, 15 Maret. 2024. REUTERS/Alexander Ermochenk
Putin Menang Pemilu Rusia, Kementerian Luar Negeri Rusia Sindir Negara-negara Barat

Kementerian Luar Negeri Rusia menyebut Barat telah berkontribusi membuat Vladimir Putin menang dalam pemilu Rusia dengan menjadikan Rusia musuh NATO


Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Dugaan Intervensi Jokowi yang Disinggung di Sidang Komite HAM PBB

11 hari lalu

Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi Majelis Umum PBB ke-75 di New York, AS, 21 September 2020. REUTERS/Mike Segar
Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Dugaan Intervensi Jokowi yang Disinggung di Sidang Komite HAM PBB

Bacre Waly Ndiaye anggota Komite HAM PBB atau CCPR di Sidang Komite CCPR mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi dalam pemilu 2024


Putin Menang Pemilu, Begini Reaksi Dunia

11 hari lalu

Putin Menang Pemilu, Begini Reaksi Dunia

Kemenangan Putin sebagai presiden Rusia untuk kesekian kalinya ini memicu komentar, kebanyakan negatif, dari dunia internasional.


3 Jenazah ABK WNI dari Kapal Ikan di Korea Selatan Diserahkan ke Keluarga

12 hari lalu

Tiga jenazah ABK WNI yang tenggelam di Korea Selatan a.n. Safrudin, R Arie Permana, dan Maulana Mansyur, pada 16 Maret 2024, tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
3 Jenazah ABK WNI dari Kapal Ikan di Korea Selatan Diserahkan ke Keluarga

Kementerian Luar Negeri RI memfasilitasi dan menyerahkan ke keluarga tiga jenazah ABK WNI yang tewas tenggelam