TEMPO.CO , Jakarta -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Gatot Abdullah Mansyur menyatakan Satinah binti Jumadi Ahmad akan menjalani dua persidangan setelah pemerintah memenuhi pembayaran uang darah atau diyat. Meski demikian, Gatot merasa yakin Satinah akan dibebaskan dari hukuman dalam dua persidangan tersebut.
"Persidangan pertama untuk mengecek pelunasan diyat. Persidangan berikutnya adalah sidang hak umum karena tindakan Satinah, dinilai oleh Arab Saudi, telah melanggar ketertiban umum," kata Gatot di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 April 2014. (Baca: Jika Bebas, Satinah Tak Boleh Lagi Ke Arab Saudi).
Ia menyatakan, dalam persidangan, diyat Satinah akan dibebaskan karena pemerintah Indonesia telah berupaya memenuhi tuntutan keluarga korban dengan membayar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar. Hari ini, satuan tugas perlindungan tenaga kerja Indonesia bertemu dengan pengacara keluarga korban untuk menyampaikan bahwa uang 5 juta riyal sudah didepositokan di Pengadilan Arab Saudi. Sedangkan 2 juta riyal segera dikirim dalam hitungan hari. (Baca: Penggalangan Dana untuk Satinah Tembus Rp 3 Miliar).
Satinah, menurut Gatot, juga akan bebas dalam persidangan kedua mengenai pelanggaran hak umum. Dalam persidangan ini, ia memperkirakan pengadilan akan menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Satinah maksimal selama 5 tahun. Tapi Satinah sudah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. "Jadi, vonisnya bebas karena vonis dikurangi masa tahanan sudah melebihi." (Baca: Di Pengadilan, Satinah Mengaku Bunuh Majikannya).
Satinah mengaku telah membunuh majikannya yang bernama Nura Al Garib saat bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di daerah Al Gaseem pada 2007. Setelah membunuh, ia juga sempat mencuri uang majikannya sebesar 38 ribu riyal untuk melarikan diri. Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis pancung pada April 2011 dan memberikan batas waktu pembayaran diyat pada 3 April 2014. (Baca juga: Kasus Satinah, Pemerintah Tak Sudi Jadi Komoditas).
FRANSISCO ROSARIANS