TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa enggan berkomentar ihwal perkembangan upaya pemerintah untuk menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung di Arab Saudi. "Prosesnya masih berjalan," kata Marty di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 1 April 2014.
Marty juga enggan mengomentari peluang penundaan eksekusi hukuman pancung bagi Satinah hingga dua tahun mendatang. Menurut Marty, tim negosiasi yang diutus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih membahas nasib Sutinah di Arab Saudi. (Baca: Di Luar Satinah, 5 TKI Bebas tanpa Diyat).
"Sangat tidak bijak seandainya kami mendahului tim," ucap Marty. "Tim sedang bekerja sampai saat ini." Dia mengatakan pemerintah belum bisa berkomentar lebih jauh hingga hasil negosiasi diperoleh tim tersebut.
Dalam soal kasus Satinah, Marty irit bicara. "Saya tidak bisa menyatakan apa pun juga yang bisa mengganggu hasil kerja dari tim yang sedang berada di Arab Saudi," ujarnya. Dia mengklaim upaya pemerintah terkonsentrasi agar mencapai hasil yang optimal.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan ada peluang pelaksanaan hukuman pancung bagi Satinah ditunda hingga dua tahun. Peluang itu terbuka jika pihak Satinah membayar 1 juta riyal untuk menunda eksekusi qishas atau pancung itu. "Kemungkinan itu selalu ada," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Senin, 31 Maret 2014.
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung kepada Satinah karena terbukti membunuh dan mencuri barang majikannya, Nura Al Garib, pada 2007. Keluarga Nura bersedia mengampuni Satinah asalkan tenaga kerja Indonesia itu membayar diyat sebesar 7 juta riyal, atau sekitar Rp 21 miliar, pada 3 April 2014.
Gatot menambahkan, Indonesia telah melakukan negosiasi dengan pengadilan dan ahli waris bekas majikan Satinah. Gatot mengatakan tim ini berhasil menurunkan jumlah diyat menjadi sebesar 4 juta riyal, plus 1 juta riyal untuk disetorkan ke Baitul Maal Pengadilan Umum Buraidah sebagai jaminan penundaan hukuman pancung Satinah selama dua tahun mendatang.
Pemerintah Indonesia telah mengirimkan Rp 12 miliar ke deposito pemerintah Arab Saudi untuk memenuhi diyat tersebut. (Baca: Pembayaran Diyat Dianggap Contoh yang Buruk).
PRIHANDOKO
Terpopuler:
MH370 Terkuak Jika Kotak Hitam Tersambung Satelit
Ahok Curhat Soal Jokowi yang Fokus Berkampanye
Putin Ingin 'Hidupkan' Kembali Uni Soviet